Perampokan Tanah Ulayat Berkedok Perkebunan: Ribuan Hektare Adat Lingkuang Aua Diduga Dikuasai Korporasi

Perampokan Tanah Ulayat Berkedok Perkebunan: Ribuan Hektare Adat Lingkuang Aua Diduga Dikuasai Korporasi
Keterangan foto: Ketua Adat Nagari Lingkuang Aua, KH DT. ST Kabasaran, didampingi Uyun DT Manindiang Alam dan Amry DT Maujua Batuah dan Tokoh Masyarakat

Perampokan Tanah Ulayat Berkedok Perkebunan: Ribuan Hektare Adat Lingkuang Aua Diduga Dikuasai Korporasi

PASAMAN BARAT — Temporatur. com

Pengelolaan perkebunan kelapa sawit di atas tanah ulayat Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, kini menjadi sorotan tajam.

Dugaan penyimpangan besar dalam proses penyerahan lahan yang berlangsung sejak tahun 1991 hingga 2025 ini dilaporkan telah merugikan masyarakat adat hingga ribuan hektare.

Berdasarkan penelusuran dokumen, persoalan bermula saat sekitar 6.000 hektare lahan ulayat diserahkan kepada PT Bukit Taun dengan skema 60 persen kebun inti dan 40 persen plasma.

Namun, proses ini diduga cacat hukum adat karena tidak melibatkan Ninik Mamak Lingkuang Aua Nan Sabaleh sebagai pemegang otoritas sah.

Bacaan Lainnya

Selain itu, uang siliah jariah yang diberikan hanya sebesar Rp50.000 per hektare, angka yang dinilai sangat tidak manusiawi.

Ketidaksesuaian Luas Lahan dan Transparansi

Masalah kian pelik saat pengelolaan beralih ke PT Gersindo Minang Plantation (PT GMP).

Data lapangan menunjukkan ketimpangan luasan: dari klaim 6.000 hektare, kebun inti tercatat 3.600 hektare, namun kebun plasma hanya terealisasi 1.000 hektare. Transparansi dalam akad kredit plasma senilai Rp16 juta juga dipertanyakan karena Ninik Mamak tidak diberikan salinan dokumen perjanjian yang utuh.

Temuan kejanggalan diperkuat oleh hasil pengukuran ulang tahun 2003 yang mengungkap adanya 600 hektare lahan sawit yang justru diperuntukkan bagi petinggi perusahaan, bukan masyarakat adat.

Teguran Keras Ketua Adat

Ketua Adat Nagari Lingkuang Aua, KH DT. ST Kabasaran, didampingi Uyun DT Manindiang Alam dan Amry DT Mujua Batuah, menegaskan bahwa hingga akhir tahun 2025 ini, hak masyarakat adat atas lahan seluas 600 hektare masih “gelap”.

“Kami menegaskan bahwa hak masyarakat adat atas lahan seluas 600 hektare tersebut tidak pernah diserahkan sejak tahun 1991 hingga hari ini.

Ini adalah hak masyarakat yang tidak boleh diabaikan,” tegas KH DT. ST Kabasaran kepada awak media, Selasa (16/12/2025).

Para tokoh adat menuntut Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh dokumen perizinan.

Mereka mendesak agar konflik agraria yang telah berlarut selama lebih dari tiga dekade ini segera diselesaikan dengan mengembalikan hak masyarakat secara adil dan transparan.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *