Diduga Melakukan Penipuan Rp217 Juta, Oknum Kades Batujaya Disomasi F&R Law Office

Diduga Melakukan Penipuan Rp217 Juta, Oknum Kades Batujaya Disomasi F&R Law Office
Keterangan foto : Hilma Octapiani Kades Batujaya

Diduga Melakukan Penipuan Rp217 Juta, Oknum Kades Batujaya Disomasi F&R Law Office

Karawang – Temporatur.com

Kantor Hukum F&R Law Office Bekasi secara resmi melayangkan somasi terhadap Hilma Octapiani, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Batujaya. Langkah hukum ini diambil menyusul adanya dugaan tindak pidana penipuan dengan dalih pinjam dana talangan modal proyek senilai Rp217.000.000 (Dua Ratus Tujuh Belas Juta Rupiah) milik klien mereka  Edi Kusnadi.

Kuasa hukum pelapor, Jarwoko Prihantiantowo, S.H., dan Faisal, S.H., menyatakan bahwa permasalahan ini bermula dari pinjaman modal proyek dan kesepakatan bagi hasil yang dikucurkan sejak 13 April 2025. Meski ada janji pengembalian dalam waktu satu bulan, hingga kini dana tersebut belum dikembalikan sama sekali.

“Kami telah melayangkan somasi resmi pada 25 Februari 2026. Klien kami telah memberikan modal sebesar Rp217 juta berdasarkan surat pernyataan di atas materai tertanggal 12 Desember 2025 yang ditandatangani oleh terlapor,” ujar tim kuasa hukum dalam keterangan tertulisnya, pada Sabtu 18/4/2026.

*Mediasi yang Berujung Janji Manis*

Bacaan Lainnya

Pihak F&R Law Office mengaku telah mengedepankan upaya non-litigasi melalui musyawarah.

Tercatat telah terjadi lima kali pertemuan mediasi antara pihak kuasa hukum dan Sdri. Hilma Octapiani sepanjang Maret 2026.

Dalam pertemuan pertama pada 8 Maret 2026, terlapor sempat berjanji akan melunasi seluruh kewajibannya sebelum Hari Raya, tepatnya pada 18 Maret 2026. Namun, pada tanggal yang ditentukan, terlapor berdalih dana belum cair dari hasil penjualan aset milik keluarga.

“Pada pertemuan-pertemuan berikutnya, terlapor mengajak suami dan mertuanya untuk meyakinkan kami. Namun, mereka tidak dapat menunjukkan bukti riil adanya pencairan dana tersebut. Kami melihat ada indikasi kesengajaan untuk mengulur-ulur waktu,”lanjut kuasa hukum.

Gagal Tepati Janji Cicilan

Upaya terakhir dilakukan melalui utusan terlapor, yakni kakak kandungnya yang bernama Ansori. Dalam komunikasi tersebut, pihak terlapor meminta keringanan untuk mencicil sebesar Rp50.000.000 paling lambat pada 9 April 2026 pukul 17.00 WIB.
Sayangnya, hingga batas waktu yang disepakati, pembayaran tersebut tetap tidak terealisasi.

Pihak kuasa hukum menilai tidak ada itikad baik dari Sdri. Hilma Octapiani meskipun statusnya adalah seorang pejabat publik (Kepala Desa).

“Klien kami sudah cukup bersabar dengan memberikan banyak kelonggaran waktu. Jika tidak ada penyelesaian konkret, kami akan mengambil langkah hukum tegas baik secara pidana maupun jalur administrasi sesuai kewenangannya,” tutup Jarwoko Prihantiantowo, S.H.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Sdri. Hilma Octapiani belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan tersebut.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *