Peringkat 6 Jabar, Kabupaten Bekasi Berhasil Naik ke Zona Hijau MCSP KPK
Pemerintah Kabupaten Bekasi mencatat capaian membanggakan dalam Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Per 1 Desember 2025, Kabupaten Bekasi berhasil menempati peringkat ke-6 dari 24 kabupaten/kota di Jawa Barat dengan nilai 81, yang menempatkannya pada zona hijau setelah sebelumnya sempat berada pada zona merah.
Capaian ini disebut merupakan hasil dari percepatan dan kolaborasi lintas perangkat daerah yang dikoordinasikan secara intensif oleh Inspektorat Kabupaten Bekasi.
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Bekasi, Nano Setiana, menjelaskan bahwa MCSP adalah salah satu indeks penting untuk pencegahan korupsi daerah melalui monitoring, controlling, dan surveillance secara preventif. Penilaiannya mencakup delapan area intervensi, mulai dari perencanaan hingga penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
“MCSP ini adalah salah satu indeks pencegahan korupsi daerah melalui monitoring, controlling, dan surveillance secara preventif. Ada delapan area penilaian mulai dari perencanaan hingga penguatan APIP,” ujar Nano, Senin (1/12/2025).
Menurut Inspektorat, perubahan drastis dari zona merah ke zona hijau terjadi akibat percepatan unggah eviden (dokumen bukti) yang sebelumnya belum optimal. Zona merah muncul karena banyaknya dokumen yang belum diunggah ke aplikasi Jaga.id dan belum diverifikasi oleh Tim KPK. Perangkat daerah kemudian melakukan perbaikan menyeluruh terhadap seluruh dokumen pembuktian.
“Kendala awalnya bukan pada substansi, tetapi karena banyak eviden yang belum diunggah. Setelah kami lakukan desk dan pendampingan, unggahan meningkat hingga 80 persen,” jelas Nano.
Untuk mencapai kenaikan signifikan ini, Inspektorat menggelar desk besar-besaran yang dipimpin langsung Pj Sekda, Ida Farida waktu lalu, serta melaksanakan rapat koordinasi dengan Tim Korsupgah KPK.
Pendampingan teknis dilakukan secara intensif kepada perangkat daerah sesuai delapan area intervensi MCSP, dan proses monitoring progres dilakukan secara real time untuk mempercepat evaluasi.
Beberapa area yang memberikan kontribusi terbesar terhadap peningkatan nilai MCP adalah area perencanaan serta pengadaan barang dan jasa (PBJ).
Kedua area tersebut memiliki bobot penilaian paling signifikan sehingga perbaikan di sektor ini berdampak langsung pada indeks MCSP Kabupaten Bekasi.
Proses percepatan nilai dilakukan dalam waktu sekitar dua pekan menjelang batas akhir tanggal 5 Desember. Tim KPK bahkan sempat turun langsung ke Kabupaten Bekasi untuk melakukan pengecekan dan koreksi eviden, di mana dokumen yang perlu revisi langsung diperbaiki saat itu juga.
Saat ini, Kabupaten Bekasi masih memiliki kesempatan untuk meningkatkan nilai MCP karena terdapat beberapa eviden yang masih dalam proses verifikasi oleh KPK. Inspektorat optimistis nilai dapat kembali naik hingga melebihi angka 85 sebelum batas akhir penilaian.
Inspektorat berharap capaian ini menjadi momentum bagi seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan integritas dan kualitas tata kelola pemerintahan, menjadikan MCSP sebagai sistem penting dalam mendukung pencegahan korupsi secara menyeluruh di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
(Red)














