PMK 81/2025 Bikin Bingung Kades di Lebong Pencairan Dana Desa Terancam Mandek
LEBONG – BENGKULU ||TEMPORATUR.COM
Para Kepala Desa di Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, kini dilanda kebingungan dan kecemasan menyusul terbitnya regulasi terbaru dari pemerintah pusat terkait mekanisme pencairan Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Kebijakan ini, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, dinilai mendadak dan memberatkan.
PMK 81/2025, yang merupakan perubahan atas PMK 108 Tahun 2024, ditetapkan pada 19 November dan mulai berlaku efektif sejak diundangkan pada 25 November 2025. Aturan baru ini membawa serta syarat administratif tambahan yang sebelumnya tidak pernah diterapkan, membuat sejumlah kepala desa di Lebong mengaku tidak siap.
Kekhawatiran Tinggi: Proyek Fisik Terancam Mandek
Kekhawatiran utama para kepala desa adalah potensi tertundanya proyek-proyek fisik yang sedang berjalan, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga peningkatan fasilitas publik. Dana Desa Tahap II terancam tidak cair jika desa tidak memenuhi seluruh ketentuan baru dalam PMK 81/2025, yang mencakup:
Laporan realisasi penyerapan Dana Desa tahun sebelumnya.
Laporan capaian keluaran tahap I minimal 40%.
Penyerapan anggaran tahap I minimal 60%.
Syarat tambahan berupa dokumen pembentukan kelembagaan desa tertentu, seperti kewajiban pembentukan koperasi desa di sejumlah pasal turunan.
Komitmen dukungan dari APBDes.
Persyaratan ini dinilai memerlukan proses administrasi panjang dan penyesuaian dokumen desa dalam waktu yang relatif singkat.
Desa Berpotensi Kehilangan Hak Dana Tahap II
Berdasarkan isi PMK 81/2025, desa yang gagal memenuhi persyaratan hingga batas waktu yang ditetapkan berisiko kehilangan hak pencairan Tahap II secara permanen. Hal ini berarti sisa Dana Desa tahun 2025 bisa tidak disalurkan sama sekali, menyebabkan terbengkalainya rencana pembangunan yang telah disusun dalam APBDes.
Desakan Kepala Desa: Butuh Sosialisasi dan Pendampingan
Menanggapi kondisi ini, para Kepala Desa Kabupaten Lebong mendesak pemerintah daerah dan kementerian terkait untuk segera memberikan sosialisasi teknis yang komprehensif, pendampingan, serta arahan yang jelas guna menghindari kegagalan pencairan dana.
Salah satu Kepala Desa berinisial RA di Kabupaten Lebong mengungkapkan beban yang dirasakannya. Ia menyebut banyak kegiatan, baik fisik maupun rutin desa seperti dana untuk pegawai masjid, kini tertahan.
“Kami tidak keberatan mengikuti aturan baru. Tapi tolong beri kami waktu. Minimal, tahun ini bisa diselesaikan dulu.
Tahun depan 2026 kami siap menyesuaikan penuh dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya pada awak media Jumat, 28 November 2025.
Pernyataan ini mencerminkan keresahan sebagian besar kepala desa di Kabupaten Lebong, yang kini berada dalam posisi sulit akibat penerapan regulasi yang mendadak di penghujung tahun anggaran.
(ML)















