Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Berita » Dugaan Pemalsuan Tandatangan Dokumen, Notaris Dinilai Lalai dalam Proses AJB Tanah di Bekasi

Dugaan Pemalsuan Tandatangan Dokumen, Notaris Dinilai Lalai dalam Proses AJB Tanah di Bekasi

  • account_circle Suryo S
  • calendar_month Sabtu, 29 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Dugaan Pemalsuan Tandatangan Dokumen, Notaris Dinilai Lalai dalam Proses AJB Tanah di Bekasi

Bekasi – Temporatur.com

Persidangan tindak pidana dugaan pemalsuan dokumen dengan terdakwa Naharsyah di Bekasi membuka fakta-fakta baru yang mengarah pada dugaan kelalaian serius oleh pihak Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Wiwik Rowiyah Suparno (WRS), dalam menjalankan fungsinya. Bukti yang diajukan dalam persidangan dinilai tidak kuat menyudutkan terdakwa, melainkan menyoroti prosedur pembuatan Akta Jual Beli (AJB) yang tidak wajar.

Dalam persidangan, sejumlah saksi memberikan keterangan, termasuk notaris WRS sendiri, serta beberapa individu yang terlibat dalam mata rantai pengurusan dokumen jual beli tanah.

Pihak penjual, Denny Hidayat (DH) dan istrinya Irawati, sebelumnya telah melaporkan kasus ini ke polisi karena merasa tidak pernah menandatangani atau membubuhkan cap jari pada AJB yang menjadi dasar pengurusan balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM).

Fakta Persidangan Ungkap Pelanggaran Prosedur Notaris

Kesaksian di persidangan menunjukkan adanya pelanggaran prosedur yang signifikan.

Saksi Hendra Isnanto (HI), staf di kantor notaris WRS, menerangkan bahwa penandatanganan AJB oleh pihak pembeli dilakukan di kantor notaris, namun pihak penjual tidak hadir. WRS mendelegasikan proses ini kepada stafnya.

Notaris WRS sendiri mengakui di persidangan bahwa AJB dengan para pihak DH dan Fachrainy (ibu terdakwa) tidak ditandatangani di hadapannya selaku PPAT dan tidak dibacakan di hadapan para pihak. Ia menegaskan bahwa akta yang cacat formal adalah tidak sah.

Para saksi lain yang terlibat dalam pengurusan dokumen, seperti Noris Fernando Pakpahan (NFP) dan Steven Juliando Sibarani (SJS), juga mengakui bahwa proses AJB yang terjadi, di mana draf akta diedarkan untuk ditandatangani tanpa kehadiran seluruh pihak di hadapan PPAT, merupakan suatu prosedur yang tidak wajar atau cacat hukum.

Kronologi dan Pihak Terkait

Kasus ini bermula dari kesepakatan jual beli tanah seluas 200 meter persegi (SHM) dan 216 meter persegi (Girik) pada Desember 2019 antara penjual (DH dan Irawati) dengan pembeli Fachrainy, yang diwakili oleh anaknya, Naharsyah. Pihak pembeli telah membayar total Rp 1,135 miliar secara bertahap.

Masalah muncul ketika penjual mengaku bahwa AJB untuk tanah Girik seluas 216 meter persegi adalah palsu, yang memicu penundaan pelunasan oleh pihak pembeli. Terdakwa Naharsyah, untuk menyelesaikan masalah status tanah Girik, kemudian melakukan pembelian terpisah kepada ahli waris pemilik Girik yang sah.

Tuntutan Jurnalis agar Notaris Turut Bertanggung Jawab

Menyikapi fakta persidangan, Ketua Umum Jurnalis Merah Putih Nusantara (JMPN), Raja Simatupang, menegaskan bahwa penetapan terdakwa Naharsyah sebagai tersangka adalah salah kaprah.

Menurutnya, pihak yang paling bertanggung jawab adalah notaris WRS karena telah melanggar sumpah jabatan dan aturan perundang-undangan yang mengharuskan para pihak hadir saat penandatanganan akta.

“Karena saudari WRS sudah melanggar sumpah sebagai pejabat pembuat akta tanah di mana proses tersebut sudah cacat hukum,” ungkap Raja Simatupang.

Raja menandaskan, kasus ini tidak layak maju ke pengadilan dengan terdakwa saat ini, cetusnya, pada Sabtu 29 /11/2025.

“Kalau memang mau dipaksakan maju yang seharusnya jadi terdakwa adalah notaris,” pungkasnya.

(Red)

Sumber : DPP JMPN (Jurnalis Merah Putih Nusantara)

  • Penulis: Suryo S

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perkuat Pelayanan Publik, Bupati Taput Kunjungi MPP Kabupaten Badung

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle Suryo Sudharmo
    • 0Komentar

    Taput – Temporatur.com |Bupati Tapanuli Utara Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si., M.Si melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Senin (9/3/2026), guna mempelajari pengembangan Mall Pelayanan Publik (MPP) dan menjajaki kolaborasi lintas sektor untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Tapanuli Utara. Rombongan Pemkab Tapanuli Utara diterima Asisten Administrasi Umum Pemkab Badung Dr. I […]

  • Pakar Asia Ungkap Solusi Kesuburan untuk Penderita PCOS: Dari Gaya Hidup hingga Teknologi Modern

    • calendar_month Selasa, 11 Feb 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Pakar Asia Ungkap Solusi Kesuburan untuk Penderita PCOS: Dari Gaya Hidup hingga Teknologi Modern

  • TNI Bersama Rakyat, Bangun Desa Wangunjaya dari Pinggiran

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    CIANJUR – Pelaksanaan kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-126 Tahun Anggaran 2025 Kodim 0608/Cianjur yang berlokasi di Desa Wangunjaya, Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur, pada Sabtu (25/10) menunjukkan hasil yang signifikan dan disambut hangat oleh masyarakat setempat. Program TMMD yang menyentuh langsung kebutuhan infrastruktur dan sosial ini menuai ucapan terima kasih tulus dari warga yang […]

  • RS Brawijaya Travoy Hub Taman Mini Diresmikan, Jasa Marga Perkuat Ekosistem Layanan

    • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Jakarta – Temporatur.com PT Jasa Marga (Persero) Tbk menghadirkan RS Brawijaya Taman Mini di kawasan Travoy Hub, pada Selasa (28/10) di Jakarta. Kehadiran rumah sakit ini menandai peningkatan layanan Travoy Hub berkonsep Toll Corridor Development (TCD), dari sekadar tempat singgah menjadi pusat aktivitas terintegrasi yang menggabungkan mobilitas, layanan publik, dan fasilitas kesehatan bagi masyarakat di […]

  • Defisit Anggaran Rp 139 Miliar di Cilegon: Tantangan Menuju Pembangunan Berkelanjutan

    • calendar_month Rabu, 8 Jan 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Pembangunan modern di tingkat kota, provinsi, maupun negara memerlukan investasi besar untuk mendukung berbagai kebutuhan, termasuk infrastruktur seperti jalan, jembatan, dan fasilitas umum, serta layanan publik seperti pendidikan dan kesehatan. Anggaran yang besar sering kali menjadi tantangan bagi pemerintah dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. Di Kota Cilegon, kewajiban pembayaran (defisit anggaran) yang ditanggung Pemerintah Kota […]

  • Menyambut Ramadhan 2025, A&W Indonesia meluncurkan cita rasa terbaru Korean Buldak Bedug

    • calendar_month Selasa, 18 Feb 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Menyambut Ramadhan 2025, A&W Indonesia meluncurkan cita rasa terbaru Korean Buldak Bedug

expand_less