Heboh Bandara di Morowali Beroperasi Tanpa Otoritas Negara, Pakar Sebut ‘Negara di Dalam Negara’

Heboh Bandara di Morowali Beroperasi Tanpa Otoritas Negara, Pakar Sebut ‘Negara di Dalam Negara’
Keterangan foto: Bandara Tanpa Perangkat Negara di Morowali (ft.istimewa)
banner 468x60

Heboh Bandara di Morowali Beroperasi Tanpa Otoritas Negara, Pakar Sebut ‘Negara di Dalam Negara’

Morowali – Temporatur.com

Sebuah bandara di kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Sulawesi Tengah, menuai kontroversi setelah diduga beroperasi tanpa pengawasan dan otoritas resmi dari pemerintah Indonesia, seperti Bea Cukai dan Imigrasi.

Situasi ini memicu kekhawatiran dari berbagai pihak, termasuk pemerintah dan DPR, yang menyebutnya sebagai anomali dan ancaman kedaulatan negara.
Peneliti Indonesia Strategic and Defense Studies (ISDS), Edna Caroline, adalah salah satu yang menyoroti serius masalah ini.

Ia mengungkapkan ketiadaan kontrol negara yang memadai di bandara tersebut, memunculkan istilah “negara di dalam negara”. Bahkan, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dilaporkan menegaskan bahwa tidak boleh ada entitas yang beroperasi seperti negara di dalam kedaulatan Indonesia.

Temuan ini mengemuka setelah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan peninjauan dan menemukan bahwa bandara tersebut, yang merupakan fasilitas swasta untuk mendukung operasional kawasan industri nikel terbesar di Indonesia, minim kehadiran aparat pemerintah yang berwenang.

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB, Oleh Soleh, menilai operasional bandara tanpa melibatkan otoritas resmi merupakan kelalaian serius yang mengancam kedaulatan.

Pihak DPR dan DPD RI pun mendesak pemerintah pusat untuk segera mengusut tuntas dan menertibkan operasional bandara tersebut.
Menanggapi hal ini, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sebelumnya telah menjalin kerja sama dengan pihak swasta, PT Zhenshi Indonesia Industrial Park, dalam pengembangan bandara Morowali.

Namun, isu yang mencuat saat ini adalah terkait ketiadaan pengawasan otoritas negara di lapangan, yang dianggap sebagai celah keamanan dan kedaulatan.

Pemerintah didesak untuk mengambil tindakan tegas guna memastikan semua fasilitas publik, termasuk bandara swasta, tetap berada di bawah pengawasan penuh otoritas Republik Indonesia.

(Rwd)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *