Polsek Sukatani Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sukajadi, 12 Gram Lebih Barang Bukti Diamankan
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sukatani berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Sukajadi, Kecamatan Sukakarya. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial Rainan alias Bogel alias Benjol diamankan dengan barang bukti sabu seberat total 12,18 gram.
Pelaku ditangkap di rumahnya di Kampung Kranding RT 02/04, Desa Sukajadi, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 03.04 WIB dini hari.
Kapolsek Sukatani, AKP Nano Idratno, S.E., melalui Kanit Reskrim IPDA Maurits Bisuk P., S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi proaktif masyarakat setempat mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah hukum Sukatani, (Jumat 21/11/2025).
“Menindaklanjuti laporan itu, tim Reskrim segera melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi,” ujar IPDA Maurits.
Saat dilakukan penggeledahan, pelaku sempat mencoba mengelabui petugas dengan membuang sebuah plastik hitam ke arah plafon rumahnya. Namun, aksi tersebut berhasil digagalkan polisi. Setelah diperiksa, plastik hitam itu berisi tisu yang membungkus beberapa klip bening berisi sabu-sabu.
Dari hasil penggeledahan menyeluruh, polisi menyita beberapa paket sabu dengan rincian berat sebagai berikut:
Paket 1: 5,35 gram
Paket 2: 3,05 gram
Paket 3: 2,30 gram
Paket 4: 1,48 gram
Total keseluruhan: 12,18 gram.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan oleh pelaku untuk melancarkan transaksi jual beli barang haram tersebut.
Dalam keterangannya, Kapolsek Sukatani AKP Nano Idratno menyampaikan apresiasi tinggi kepada masyarakat yang telah berani memberikan informasi krusial ini.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang sudah proaktif memberikan informasi. Penangkapan ini adalah bukti bahwa kami tidak memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Sukatani,” tegas AKP Nano.
Kapolsek juga menegaskan komitmen pihaknya untuk memberantas jaringan narkoba hingga ke akarnya.
“Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tambahnya.
Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Sukatani untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Proses yang dilakukan meliputi penyitaan barang bukti, pemeriksaan urine, serta pengembangan kemungkinan adanya jaringan pengedar lain yang terkait.
Atas perbuatannya, Rainan alias Bogel alias Benjol kini terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait tindak pidana mengedarkan, menyimpan, dan menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
(SS)















