Restu Wati Resmi Melaporkan Kemapolsek Tanjung Raja, Lampung Utara Dengan tindak pidana pencurian

Restu Wati Resmi Melaporkan Kemapolsek Tanjung Raja, Lampung Utara Dengan tindak pidana pencurian

Restu Wati Resmi Melaporkan Kemapolsek Tanjung Raja, Lampung Utara Dengan tindak pidana pencurian

Lampung Utara,–Temporatur.com

Restu Wati binti Abu Choir selaku pemilik kebun kopi Warga gunung Katon kecamatan tanjung raja kabupaten Lampung Utara Resmi Melaporkan ke Mapolsek tanjung raja dengan dugaan tindak pidana pencurian biasa UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 362, yang mana kejadian tersebut di JL-RT-RW-, Titik kordinat-5. 004917 104. 708642, Gunung Katon tanjung raja kabupaten Lampung Utara, Lampung, pada hari Jum’at, 03-oktober-2025, sekitar pukul’ 14.30 wib, dengan terlapor DALAM LIDIK,.

Adapun uraian kronologi kejadian tersebut,.:

– Pada hari Sabtu 02-agustus-2025 sekira pukul 11.30 wib, telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian buah kopi yang terjadi dikebun milik pelapor Ibu Restu Wati binti Abu Choir di Desa Gunung Katon kec.tanjung raja lampung Utara,.

MO: Pada saat korban bersama saksi sedang berada di kantor Desa Gunung Katon mendapatkan laporan dari kades bahwa buah kopi milik korban ada yang memetik atau mengambil kopi tersebut, kemudian korban bersama saksi langsung mendatangi kebun kopi milik korban dan ditemukan di lokasi kebun kopi korban berupa 2 (dua) karung kopi dan 2 (dua) keranjang kopi yang sudah dipetik oleh pelaku.

Bacaan Lainnya

Kemudian korban dan saksi membawa 2 (dua) karung kopi dan 2 (dua) keranjang kopi yang sudah dipetik pelaku Kepolsek Tanjung raja sebagai barang bukti pencurian tersebut, atas kejadian tersebut korban resmi Melapor ke mapolsek Tanjung raja untuk ditindaklanjuti keranah hukum sesuai undang- undang yang berlaku.

Kemudian di tempat yang sama selaku kuasa hukum dari ibu Restu Wati binti Abu Choir, Riki Ansori, S.H,. M. H. juga menegaskan bahwasanya dengan adanya kejadian tersebut dan telah resmi melaporkan ke mapolsek tanjung raja, kabupaten Lampung Utara dan akan mengawal Untuk menindaklanjuti perkara ini sampai ke persidangan, dan di minta kepada pihak penyidik kepolisian Mapolres Lampung Utara agar segera dapat mengungkap dan menangkap pelaku dugaan tindak pidana pencurian yang diduga dilakukan oleh oknum pelaku
Inisial (A-alias G) dan Inisial M inisial AF dan pelaku lainnya.

Selain itu juga pihak korban pelapor meminta kepada aparat penegak hukum terkhusus Polsek Tanjung Raja agar dapat memberikan tindakan tegas kepada diduga pelaku agar dapat mengamankan/menyita beberapa barang bukti lainnya , yang masih dikuasai terduga pelaku, seperti kendaraan Roda empat jenis – L-300 tipe pickup dan beberapa buah kopi lainnya yang masih dalam penguasaan terduga pelaku, tutupnya.

(Bambang)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *