Aktivis SAKA : Batalkan Seleksi Direksi Tirta Bhagasasi, Sebab Tabrak Kemendagri 23 Tahun 2024
Tahapan proses seleksi jajaran direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi Bekasi, yang sekarang ini sudah final, nampaknya memakan waktu panjang. Alasanya, KPM (Kuasa Pemilik Modal) belum menentukan pilihannya, karena sedang meminta pertimbangan, persetujuan Kementrian Dalam Negeri, atas hasil akhir kinerja Panitia Seleksi (Pansel)

“Ya, dari berbagai informasi. Sekarang ini KPM sedang meminta pertimbangan, persetujuan Kementrian Dalam Negeri. Setelah itu, nantinya Bupati Bekasi akan tentukan pilihan siap yang jadi Direktur Umum (Dirum), Direktur Teknik (Dirtek) dan Dewan Pengawas (Dewas),” kata, Nanda salah satu aktivis muda dari Suara Keadilan (SAKA).
Menurutnya, dari berbagai informasi dan data yang dihimpun. Proses seleksi itu tidak kredibel dan transparan, bahkan melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (PERMENDAGRI) Nomor 23 tahun 2024. Untuk itu, kami menghimbau kepada Kementerian Dalam Negeri, agar meninjau ulang hasil kinerja Pansel tersebut.
Berdasarkan kajian dan telaah yang kami lalukan, momen krusial ini harus dan wajib kami buka ke publik. Alasannya, kepanitiaan diduga melakukan kompromi integritas yang sistemik sejak awal Pengumuman Seleksi dibuka.
“Proses seleksi ini cacat prosedur dan miskin integritas. Coba lihat dan perhatikan, pengumuman Panitia Seleksi Nomor 500/502/SU-Pansel-Perumda TB/2025 tanggal 15 Juli 2025 yang ditandatangani Ketuanya yakni Drs. Iwan Ridwan,” tutur Nanda.
Lebih lanjut, Nanda membeberkan. Dalam pengumuman itu sangat jelas, Panitia memakai regulasi Permendagri Nomor 23 Tahun 2024. Namun yang terjadi, kenapa panitia meloloskan peserta yang jelas jelas rekam jejaknya “menabrak” pasal 104 di Permendagri itu.
“Pasal 104 ayat 2 sangat jelas menyatakan bahwa setiap orang dalam BUMD (peserta seleksi) dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah, atau ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan,” tuturnya
Selain itu, Nanda juga menegaskan bahwa, Panitia membuat ketentuan dan ini jelas ada di Tata Tertib (Tatib) yakni, peserta seleksi harus dan wajib membuat surat penyataan yang intinya TIDAK PERNAH DIBERHENTIKAN sebagai pegawai atau pejabat di instansi Pemerintah, Swasta atau Organisasi lainnya.
Berdasarkan dua hal yang dibeberkan tersebut diatas, harusnya panitia menolak berkas administrasi dan tidak meloloskan peserta yang berpotensi kearah itu, ujar Nanda.
Lebih lanjut Nanda menjelaskan, bahwa peserta yang dimaksud ada di ketiga posisi jabatan yang dibutuhkan Perumda Tirta Bhagasasi.
Misalnya, ucap aktivis muda SAKA itu yakni, berkas lamaran diposisi Dirum. Dimana berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1829 K/Pdt.Sus-PHI/2022. Sangat jelas bahwa nama DAUD HUSIN tersangkut persolan hukum. Selain itu juga, nama yang bersangkutan juga masuk catatan kepolisian di Polsek Cicendo, Bandung. Dimana hal itu terlihat dari laporan polisi Nomor: LP/294/VIII/2020/Jbr/Restabes Bdg/ Sektor Cicendo.
Sementara itu, kata Nanda. Untuk posisi jabatan Dirtek dan Dewas juga ada peserta yang jelas jelas “menabrak” Pasal 104 Permendagri Nomor 23 Tahun 2024.
“Sudah bukan jadi rahasia umum, bahwa peserta dengan nama RIKA NURSANTIKA mempunyai hubungan keluarga yang timbul karena perkawinan, dengan salah satu karyawan, pegawai yang ada di perusahaan plat merah itu. Bahkan, ada peserta diposisi Dewas yang anaknya sudah menjadi karyawan atau pegawai di BUMD itu,” beber Nanda.
Fakta fakta yang disebutkan diatas harusnya jadi pedoman Panitia dan semestinya menjadi dasar gugurnya kelayakan secara etik dan administratif. Namun hal itu diabaikan oleh Panitia Seleksi.
“Kekeliruan ini tidak berdiri sendiri. SAKA menemukan indikasi kuat bahwa panitia seleksi tidak menjalankan fungsi verifikasi secara cermat, bahkan dinilai telah gagal menegakkan standar etik dalam menyaring kandidat,” tuturnya.
Seleksi yang seharusnya steril dari kepentingan, justru ditengarai menjadi jalur masuknya figur dari rezim yang pernah berkuasa selama 15 tahun.
“Kami melihat dan menilai bahwa Panitia dan KPM terbawa arus strategi rezim dan jika ini mendapat restu Kemendagri maka akan memperkuat persepsi bahwa seleksi itu sarat manipulasi politik, nepotisme, dan kompromi kepentingan,” ungkap Nanda.
SAKA menilai bahwa panitia seleksi telah gagal secara moral. Mereka tidak hanya “tumpul secara etis,” tetapi juga kehilangan naluri kritis untuk membedakan figur yang layak dan yang tidak.
Dalam keterangannya, Ketua Umum SAKA, Nanda, menyebut bahwa proses seleksi ini telah kehilangan marwahnya. Ia menegaskan bahwa ini bukan lagi persoalan administratif, melainkan krisis moral dalam pengelolaan BUMD.
“Kita berbicara tentang calon direksi perusahaan air milik publik. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Jika seleksinya dilakukan secara sembarangan, maka yang kita tanam bukan pemimpin, tapi bom waktu yang bisa menghancurkan institusi dari dalam,” ujarnya.
Melalui media ini, SAKA dengan tegas meminta agar Kemendagri tidak hanya memeriksa nama-nama yang diajukan, tetapi juga melakukan peninjauan ulang terhadap seluruh proses seleksi. Jika perlu membatalkan hasil seleksi dan mendorong dilakukan proses seleksi ulang.
Selain itu, SAKA juga mengimbau kepada Bupati Bekasi agar berani mengambil sikap tegas. Alasannya, sebagai kepala daerah, Bupati itu bertanggung jawab penuh atas akuntabilitas BUMD tersebut.
Di sisi lain, SAKA bersama sejumlah elemen mahasiswa dan organisasi masyarakat lainnya tengah menyiapkan langkah hukum dan aksi terbuka sebagai bentuk tekanan konstitusional.
“Ya…kami lagi himpun kekuatan dan siap mengajukan surat resmi ke Kemendagri agar menolak hasil seleksi yang cacat ini, serta mendorong DPRD Kabupaten Bekasi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki dugaan penyimpangan dalam proses seleksi direksi itu,” tegas Nanda.
“Kami tidak menolak proses seleksi, tapi kami menolak proses yang kotor itu. Duduk dan menjabat jadi direksi di BUMD itu bukan hadiah politik, dan perusahaan plat merah itu bukan untuk dikelola oleh mereka yang rekam jejaknya tersangkut rezim yang pernah berkuasa dan membawa beban masa lalu,” ungkapnya.
(Pepen)















