Kartel Penjual Obat Golongan HCL (Pil Koplo) di Jakarta Selatan Kebal Hukum, Gegara Setor ke Polisi?

Kartel Penjual Obat Golongan HCL (Pil Koplo) di Jakarta Selatan Kebal Hukum, Gegara Setor ke Polisi?

Jakarta, – Temporatur.com || Keresahan masyarakat akan peredaran obat golongan HCL seperti Tramadol, Excimer, KF, Kamlet dan sebagainya marak di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Warga minta aktivitas peredaran obat keras dapat tertibkan, mengingat peredaran obat seperti Tramadol, Hexymer dan sejenisnya banyak menyasar remaja usia muda. “Kalau saya hanya kerja bang, baru beberapa minggu, kalau yang punya Bai, ” ujar penjaga toko kepada awak media, Senin (06/10).

Hasil pantauan awak media toko pengedar pil koplo dengan tampilan mirip warung makan (warteg) yang beralamat Jl. Pangeran Antasari No.888, RT.3/RW.11, Cipete Utara, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12150. Dengan bebas menjual obat-obatan yang seharusnya disertai resep Dokter dan tanpa tidak menutup kemungkinan menyasar para pelajar. “Saya pernah menemukan bungkus obat di kantong celana sekolah anak saya. Saat ditanya obat untuk apa anak saya marah. Setelah saya cari tahu, ternyata itu jenis obat-obatan keras yang dibilang pil koplo. Saya berharap kepada pihak Kepolisian agar dapat menindak penjual obat tersebut,” ujar Mirna yang juga warga sekitar, tepatnya di RW. 011, Kelurahan Cipete Utara.

“Pokoknya saya akan kekantor Kelurahan untuk pertanyaan kenapa pengedar pil koplo marak di Cipete Utara, ” sambung Mirna.

Terpisah, aktivis yang juga pemerhati lingkungan Darsuli S.H, M.hum menaruh kecurigaan dibalik peredaran pil koplo yang Kebal hukum. “Padahal sudah jelas tramadol maupun Hexymer sendiri merupakan obat yang berkerja pada sistem saraf, sehingga memberikan efek halusinasi pada penggunanya. Dan jika dikonsumsi berlebih akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf hingga mengakibatkan pengguna bertindak diluar kesadaran seperti melakukan tindak kriminal dan lainnya,”kata Darsuli.

“Yang lebih gila lagi itu toko penjual pil koplo mirip rumah makan (warteg) apalagi tanpa adanya Nomor Izin Edar dari BPOM, Tramadol, Excimer Dan sejenisnya (Arplazolam-red) mereka dengan mudah menjual kepada semua kalangan tanpa harus menunjukan resep obat, “ujar Darsuli.

Yang jadi pertanyaan besar adalah, peran Polda Metro Jaya sebagai Aparat Penegak Hukum, kinerjanya patut dipertanyakan, lah, kan sudah jelas aturan mainnya sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1963 Tentang Farmasi. Sudah seharusnya Aparat Penegak Hukum mengambil langkah tegas. Atau memang peredaran obat-obatan tersebut dijadikan lahan basah bagi kebanyakan “oknum” yang tidak bertanggung jawab. “Sudah seharusnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk lebih mempersempit ruang gerak para kartel Obat-obatan keras golongan HCL.,” ujar Darsuli.

Bacaan Lainnya

“Dan Melalui Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, saya berharap penyakit masyarakat (pekat) yang satu ini dapat di tindak tegas terhadap pemain dan pengguna sesuai peraturan Perundang-undang yang ada, “pugkas Darsuli

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *