Ade Kuswara Kunang Bantah Aliran Dana ke Ono, Sebut OTT KPK “Operasi Tangkap Tidur”
Sidang kasus dugaan korupsi ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dengan terdakwa Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (29/6/2026).
Persidangan kali ini mengagendakan keterangan saksi sekaligus penyampaian sejumlah permohonan dari pihak terdakwa.Dalam persidangan tersebut, Ade Kuswara Kunang membantah keras isu yang berkembang selama proses penyidikan terkait adanya aliran dana ratusan juta rupiah ke partai politik. Ia menegaskan tidak pernah memberikan uang kepada politisi PDI Perjuangan (PDI-P), Ono Surono.
“Saya mau meluruskan bahwa saya tidak pernah memberikan uang kepada saksi Ono dan PDI Perjuangan Rp 150 juta,” ucap Ade kepada wartawan usai menjalani persidangan.
Selain membantah aliran dana, Ade juga membeberkan kronologi penangkapannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilainya tidak berdasar.
Ia menyebut bahwa penangkapan dirinya terjadi sekitar pukul 02.00 WIB saat ia sedang beristirahat.”OTT yang dituduhkan pada diri saya bukan Operasi Tangkap Tangan, melainkan ‘Operasi Tangkap Tidur’,” cetus Ade.
Pembelaan juga datang dari saksi Kartika Sari yang dihadirkan di persidangan.
Terkait aset perhiasan terdakwa yang disita oleh KPK, Kartika menegaskan bahwa barang berharga tersebut bukan berasal dari tindak pidana korupsi maupun gratifikasi.
Menurutnya, aset itu murni merupakan hasil dari bisnis pengelolaan limbah milik H.M. Kunang.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Ade Kuswara Kunang mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk menghadirkan saksi verbalisan atau petugas KPK yang terlibat langsung dalam proses penangkapan.
Kehadiran penyidik dinilai penting untuk membuka fakta dan kronologi utuh terkait rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dinilai perlu diuji validitas prosedurnya.
“Kami menduga ada sejumlah prosedur yang perlu diuji, termasuk terkait waktu pelaksanaan OTT dan proses administrasinya.
Karena itu kami ingin menghadirkan saksi verbalisan agar fakta-fakta tersebut dapat diuji di persidangan,” ujar Andriansyah, salah satu anggota tim kuasa hukum terdakwa.Andriansyah menambahkan bahwa majelis hakim tidak menolak permintaan tersebut, melainkan menyerahkan kewenangannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Namun, hingga saat ini pihak jaksa belum berkenan memenuhinya.”Padahal dalam prinsip keadilan, semua pihak harus memiliki kesempatan yang sama untuk menguji fakta-fakta yang ada di persidangan,” kritik Andriansyah.
Merespons permohonan kubu terdakwa, JPU KPK menyatakan keberatan. Jaksa menegaskan bahwa seluruh rangkaian pembuktian yang diajukan oleh penuntut umum selama persidangan sudah dianggap lengkap dan cukup untuk membuktikan surat dakwaan.
“Pada dasarnya, kalau pembuktian dari kita sudah cukup,” ujar Jaksa KPK, Ade Azharie,.
Dalam fakta persidangan juga disampaikan oleh pihak majelis hakim. Terkait kehadiran Ono Surono sebagai saksi di persidangan, hakim menilai hal tersebut kurang relevan dengan substansi perkara pokok.
Sebelum meminta penjelasan mendalam dari tim jaksa, hakim memberikan catatannya.
“Sebenarnya kehadiran saksi ini tidak ada hubungannya dengan perkara ini,” tegas Hakim Anggota Alex Tahi Hamonangan di ruang sidang.
Dalam sidang lanjutan tersebut jaksa menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya Ono Surono, Ketua DPD PDIP Jawa Barat; Kartika Sari, ibunda Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang; Tenny Intania selaku Kepala Bidang Bina Konstruksi pada Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDA BMBK) Ruli Oktaviani dari pihak Lippo Cikarang; Willi yang merupakan sopir H.M. Kunang; Budi Utomo, putra H.M. Kunang sekaligus kakak Ade Kuswara Kunang; Romli Romliandi yang menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas PDAM Tirta Bhagasasi; serta seorang staf dari perusahaan kontraktor milik Sarjan, yang turut dimintai keterangan di hadapan majelis hakim.
(SS/Red)















