Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Berita » Kontraktor Urukan Tanah di Sukatani Diduga Tanpa Izin Amdal, Tetap Membandel, Beroperasi Dijam Sibuk

Kontraktor Urukan Tanah di Sukatani Diduga Tanpa Izin Amdal, Tetap Membandel, Beroperasi Dijam Sibuk

  • account_circle Suryo S
  • calendar_month Minggu, 21 Sep 2025
  • visibility 3
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kontraktor Urukan Tanah di Sukatani Diduga Tanpa Izin Amdal, Tetap Membandel, Beroperasi Dijam Sibuk

Kabupaten Bekasi- Temporatur.com

Dua Proyek besar di Desa Sukamulya Kecamatan Sukatani, pengurukan tanah untuk alun – alun Sukatani, dan urukan tanah Proyek perumahan Sukatani Permai, Pihak kontraktor yang melakukan urukan tanah di Sukatani diduga tidak memiliki Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dan tetap beroperasi meskipun telah menimbulkan masalah bagi warga sekitar.

Berdasarkan hasil olah TKP pasca kejadian kecelakaan beberapa pengendara motor, pihak kepolisian Polres Metro Bekasi melalui Panit Gakkum Iptu Sunardi bahwa proyek tersebut tidak memiliki Izin Amdal.

Pihak kontraktor diduga tidak memiliki dokumen AMDAL yang diperlukan untuk melakukan kegiatan urukan tanah. AMDAL sendiri merupakan instrumen penting untuk menilai dampak lingkungan dari suatu proyek.

Dalam pantauan media, pada Sabtu 20 September, angkutan tanah tetap beroperasi di jam sibuk, menimbulkan masalah bagi warga sekitar dan berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Camat Sukatani H. Agus Dahlan saat dikonfirmasi mengatakan bahwa persoalan tesebut akan disampaikan ke Bupati Bekasi dan di koordinasikan ke Kapolsek untuk penanganannya.

“Terimakasih informasinya, akan segera kita laporkan ke pa Bupati dan koordinasikan dengar pak kapolsek untuk penanganannya,” tulis camat Sukatani melalui pesan WhatsAppnya pada Sabtu 20/08/2025.

Kapolsek Sukatani AKP. Nano Indratno saat dikonfirmasi mengatakan akan mengecek jika kendaraan pengangkut tanah masih beroperasi.

“Nanti akan saya cek, bila msh beroperasi akan kami panggil, terimakasih info nya.” kata Kapolsek Sukatani pada Sabtu, (20/08/2025).

Pihak berwenang perlu menghentikan operasional angkutan tanah sampai pihak kontraktor memiliki dokumen AMDAL yang lengkap. Selain itu, Pihak berwenang perlu melakukan investigasi untuk mengetahui apakah pihak kontraktor telah memenuhi semua persyaratan yang diperlukan.
Jika pihak kontraktor terbukti tidak memiliki dokumen AMDAL, maka perlu diambil tindakan tegas untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan.

Dengan demikian, diharapkan masalah ini dapat diselesaikan dengan cepat dan efektif, serta tidak menimbulkan dampak negatif yang lebih besar bagi warga sekitar.

(SS)

  • Penulis: Suryo S

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less