Miliaran Rupiah BOS Afirmasi 2019 Masih Misterius, LSM GNRI Desak Jawaban Sekolah Dasar di Bekasi

Miliaran Rupiah BOS Afirmasi 2019 Masih Misterius, LSM GNRI Desak Jawaban Sekolah Dasar di Bekasi
Keterangan foto: Dok.Istimewa sumber : LSM GNRI

Miliaran Rupiah BOS Afirmasi 2019 Masih Misterius, LSM GNRI Desak Jawaban Sekolah Dasar di Bekasi

Bekasi – Temporatur.com 

Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Nawacita Rakyat Indonesia (DPD LSM GNRI) Kabupaten Bekasi melanjutkan langkah kontrol sosial terkait realisasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi Tahun 2019.

Setelah sebelumnya melakukan klarifikasi di tingkat SMA, kini LSM GNRI resmi mengirimkan surat klarifikasi kepada SDN Sukaindah 01 Kecamatan Sukakarya dan SDN Sukakerta 03, Kecamatan
Sukawangi, Kabupaten Bekasi.

Kedua sekolah tersebut tercatat sebagai penerima BOS Afirmasi Tahun 2019 dalam bentuk perangkat pembelajaran berbasis digital (tablet).

Sekretaris DPD LSM GNRI Kabupaten Bekasi, Minhajul Abidin atau akrab disapa Bang Anay,menyatakan bahwa klarifikasi ini merupakan bagian dari uji petik LSM GNRI terhadap sekolah-sekolah penerima BOS Afirmasi di wilayah Kabupaten Bekasi.

Bacaan Lainnya

“Kami ingin memastikan bantuan negara yang diterima sekolah benar-benar tercatat,digunakan, dan dirawat dengan baik. Bantuan ini bukan milik pribadi, melainkan aset negara yang harus dipertanggungjawabkan. Jika ada transparansi, maka tidak ada prasangka dari masyarakat,” tegas Bang
Anay. (3/9/25)

Klarifikasi ini bukan sekadar surat biasa, tetapi memiliki dasar hukum yang jelas. LSM GNRI merujuk pada:
·Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019 tentang Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja.

·PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
·Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
·Permendagri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (TGR).

·Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Bang Anay menegaskan, bila pihak sekolah tidak memberikan klarifikasi sesuai permintaan,maka LSM GNRI akan menindaklanjuti ke instansi terkait.

· Pertama, LSM GNRI dapat melaporkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi untuk meminta audit internal.

· Kedua, jika ditemukan indikasi pelanggaran pengelolaan barang milik negara/daerah,maka dapat diproses sesuai mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR)sebagaimana diatur dalam Permendagri 133/2018.

· Ketiga,LSM GNRI membuka opsi membawa persoalan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) apabila ada dugaan penyimpangan atau penggelapan aset negara.

Lebih jauh, LSM GNRI menilai jika klarifikasi ini tetap diabaikan, maka dapat diartikan bahwa kondisi serupa terjadi di sekolah-sekolah penerima BOS Afirmasi lainnya.Berdasarkan data yang dimiliki LSM
GNRI, terdapat sekitar 40 sekolah dasar di 6 kecamatan (Sukakarya, Sukawangi, Sukatani, Pebayuran,Karangbahagia, dan Cabangbungin) yang tercatat menerima BOS Afirmasi tahun 2019.

“Kalau dua sekolah ini saja tidak mau terbuka, bagaimana dengan puluhan sekolah lainnya?Kami khawatir pola pengelolaan bantuan ini seragam. Oleh karena itu LSM GNRI akan mengkaji langkah lanjutan di seluruh sekolah yang kami catat menerima bantuan tersebut,”ujar Bang Anay.

Melalui uji petik ini, LSM GNRI berharap pihak SDN Sukaindah 01 dan SDN Sukakerta 03dapat memberikan jawaban resmi sesuai tenggang waktu yang wajar.

Klarifikasi ini adalah bagian dari upaya membangun good governance dalam dunia pendidikan dan menjaga agar bantuan pemerintah benar-benar memberi
manfaat bagi siswa.

(SS/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *