Presidium Konstitusi Dorong Presiden Perkuat Konstitusi untuk Indonesia Bangkit

Presidium Konstitusi Dorong Presiden Perkuat Konstitusi untuk Indonesia Bangkit
Foto: Istimewa

Presidium Konstitusi Dorong Presiden Perkuat Konstitusi untuk Indonesia Bangkit

Temporatur.com, Jakarta – Presidium Konstitusi, sebuah organisasi yang berjuang mengembalikan sistem bernegara sesuai cita-cita pendiri bangsa, menyerukan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat konstitusi. Mereka mengajak presiden untuk mewujudkan Indonesia Bangkit dengan mengembalikan sistem bernegara kepada Pancasila, melalui koreksi total terhadap sistem politik liberal hasil Amandemen 1999-2002.

Presidium Konstitusi, yang dipimpin oleh Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia Jenderal (Purn) Try Sutrisno, telah mendeklarasikan Maklumat Presidium Konstitusi pada 10 November 2023 di Gedung MPR/DPR RI. Maklumat tersebut berisi permintaan kepada MPR RI dan seluruh elemen bangsa untuk mengkaji ulang konstitusi dengan kembali ke UUD 1945 naskah asli, yang kemudian disempurnakan melalui teknik addendum.

“Hari ini kami bersilaturahmi ke Pak Try, untuk memaparkan naskah akademik dan poin-poin addendum yang telah kami susun, sebagai bagian dari penyempurnaan dan penguatan naskah asli UUD 1945, tanpa mengubah struktur dan rancang bangun sistem bernegara yang dicita-citakan para pendiri bangsa. Sehingga kita memperkuat, bukan mengganti,” ujar penggagas Presidium Konstitusi, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, didampingi Sekretaris Jenderal Presidium Konstitusi Dr. Ichsanuddin Noorsy, pada Selasa (2/9/2025).

LaNyalla menjelaskan bahwa naskah akademik dan poin-poin penting penguatan dan penyempurnaan melalui teknik addendum telah disusun oleh tim perumus dan disampaikan langsung kepada Try Sutrisno. Salah satu poin penting yang diusulkan adalah penguatan peran MPR RI agar benar-benar menjadi penjelmaan kedaulatan rakyat secara utuh.

“Sekaligus gagasan perbaikan DPR RI sebagai institusi pembentuk Undang-Undang agar produk yang dihasilkan dapat memenuhi public meaningful participation (keterlibatan publik yang bermakna), dengan cara membuka ruang bagi anggota DPR RI dari unsur anggota non-Partai Politik, atau perseorangan yang juga dipilih melalui pemilu, seperti telah diberlakukan di 12 negara Uni Eropa dan Afrika Selatan,” imbuh Ketua DPD RI ke-5 itu.

Bacaan Lainnya

Menurut LaNyalla, MPR RI tetap diisi oleh anggota DPR hasil Pemilu, Utusan Golongan, dan Utusan Daerah yang diutus oleh komunitas masing-masing dari bawah. Dengan demikian, seluruh elemen bangsa akan menjadi penjaga arah perjalanan negara melalui penyusunan GBHN (Garis-Garis Besar Haluan Negara) yang mengikat dan dijalankan oleh Presiden yang dipilih dan ditetapkan oleh MPR.

“Setiap tahun sekali MPR akan melakukan evaluasi dan menerima laporan kinerja dari semua lembaga negara. Bukan hanya presiden, tetapi juga lembaga negara lainnya, termasuk Mahkamah Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, Dewan Pertimbangan Agung, dan lain-lain. Apakah lembaga-lembaga tersebut telah menjalankan GBHN yang disusun dan disepakati? Karena pada hakikatnya, GBHN adalah kesepakatan rakyat yang dituangkan menjadi program kerja dan navigasi negara,” tegasnya.

LaNyalla juga menyambut baik pernyataan Presiden yang berulang kali akan membawa Indonesia kembali berdaulat dengan menerapkan ekonomi Pancasila melalui penerapan Pasal 33 UUD 1945. Namun, ia berharap Presiden juga membawa Indonesia kembali menerapkan sistem politik Pancasila yang telah dirumuskan oleh pendiri bangsa.

“Jangan setengah-setengah, karena tetap akan menjadi paradoks. Ini momentum Presiden untuk membuat legacy mengembalikan jati diri bangsa dan negara ini. Bangsa yang memiliki sejarah perjuangan untuk terbebas penjajahan. Didik anak dan generasi sekarang dengan nasionalisme dan sejarah bila ingin Indonesia kuat. Karena bangsa yang tercerabut dari akar budaya dan sejarahnya, pasti menjadi bangsa yang lemah,” pungkasnya.

Dalam silaturahmi tersebut, hadir pula sejumlah pengurus Presidium Konstitusi, termasuk Sekretaris Jenderal Presidium Konstitusi Dr. Ichsanuddin Noorsy, tim perumus Presidium Konstitusi Dr. Andi Mulyadi (dosen ilmu politik UI), Irjen Pol (Purn) Mohammad Arief, serta sejumlah pegiat konstitusi lainnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *