Bekasi – Temporatur.com
Pasangan suami istri H. Tatang dan Hj Amah diduga terlibat dalam penjualan obat terlarang jenis tramadol dan eximer di wilayah Cikarang. Warga sekitar merasa resah dengan aktivitas pasangan tersebut karena banyak anak muda yang terlihat keluar masuk rumah mereka untuk membeli obat.
Penjualan obat terlarang (pil koplo) jenis tramadol dan eximer tanpa resep dokter jelas melanggar hukum dan dapat berujung pada ancaman pidana bagi pelakunya, Praktik ini dapat merusak generasi muda jika dibiarkan terus berlanjut
Warga sekitar berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menindaklanjuti dugaan peredaran obat keras tanpa izin tersebut.
Mereka khawatir jika peredaran obat terlarang ini tidak segera ditindaklanjuti, maka dapat berdampak negatif pada masyarakat, terutama generasi muda, ujar salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya,pada Kamis, 21/08/2025.
Jika terbukti bersalah, pasangan suami istri tersebut dapat diancam hukuman Pasal 435 UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Pihak berwenang belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut penindakan kasus tersebut.
(Red/SS)















