Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Kabupaten Sumenep Diminta Bertanggungjawab atas Hilangnya Napi 

Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Kabupaten Sumenep Diminta Bertanggungjawab atas Hilangnya Napi 
Foto : Nuruddin Bin Mukhlisin seorang Napi asal Bangkalan yang kabur dari Rutan Kab. Sumenep.

Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Kabupaten Sumenep Diminta Bertanggungjawab atas Hilangnya Napi 

Temporatur.com –  Sumenep

Seorang Napi di Kab. Sumenep, ditemukan kabur pada Hari Jumaat Tanggal 8 Agustus 2025 dini hari, kaburnya seorang tahanan itu meninggalkan sejumlah tanya bagi pegiat sosial di Kabupaten Sumenep

Ketua Ikwal Kabupaten Sumenep, Moh. Ali, saat ditemui Media ini, mengatakan, kaburnya tahanan rutan itu dipastikan karena lalainya pengawasan keamanan, selain ada dugaan kerjasama antara pihak-pihak terkait dilingkungan rutan. Ungkapnya

Menurut Ali, peristiwa kaburnya Napi itu, dirasa sangat tidak mungkin bisa melarikan diri dari dalam sel, jika tidak adanya kerjasama dengan pihak-pihak terkait, semisal kepala pengamanan rutan (KPR) Kabupaten Sumenep.

” Isu santer terkait kaburnya seorang Napi itu pasti memiliki kerjasama dengan pihak-pihak terkait dalam hal ini kepala pengamanan rutan, jika tidak mana mungkin bisa lolos”

Bacaan Lainnya

Ali sangat menyayangkan lemahnya kinerja di rutan Kab. Sumenep, terkait kaburnya seorang Napi yang menimbulkan tanda tanya besar dikalangan pegiat sosial dan aktifis di Kabupaten Sumenep.

Bahkan kata Ali, Identitas Napi itu jelas terdaftar di rutan Sumenep, sehingga mempermudah untuk dilakukan penjemputan paksa dan memperpanjang masa tahanannya.

Namun, jika nanti terbongkar adanya permainan KPR dan Napi maka aktifis akan turun tangan dan meminta KPR bertanggungjawab untuk mengembalikan napi tersebut.

Bila tidak, maka aktifis akan menuntut paksa agar KPR tidak hanya diberikan sangsi secara administratif atau di mutasi. Lebih parah lagi dilengserkan dan dicopot jabatannya, karena sudah mempermainkan hukum, ungkapnya.

” Seharusnya mereka yang tahu hukum, lebih berhati-hati dalam berbuat atau pun bertindak, apalagi sudah nyata-nyata melanggar hukum masih dibela atau dilindungi”

Ia juga mengatakan, sangsi bagi mereka yang melindungi perbuatan salah yang nyata-nyata melanggar hukum itu tidak hanya sebatas administrasi atau mutasi saja, melainkan harus di copot dari jabatannya. Tegas Ali

” Semua pejabat yang seharusnya memberi contoh yang baik dan taat hukum, justru melindungi dan mengajak melawan hukum itu sangsinya tidak hanya administratif melainkan dipecat”

Untuk diketahui, seorang Napi yang diduga kabur dan melarikan diri, bernama Nurudin Bin Muhlisin Dusun Jakat RT/ 02 RW/ 01 Desa Parseh Kecamatan Socah Kabupqten Bangkalan.

Secara terpisah, Kepala Keamanan rutan (KPR) Kab. Sumenep, Samadji belum bisa dimintai keterangan, karena saat hendak diklarifikasi di Rutan Kab. Sumenep, yang bersangkutan tidak ada ditempat.

(Moh. Anwar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *