KDM Sebut Bekasi akan Menindaklanjuti Surat Edaran Penghapusan Denda dan Tunggakan PBB ?
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengimbau bupati dan wali kota di wilayahnya untuk menghapuskan tunggakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Surat imbauan ini menargetkan tunggakan PBB tahun 2024 dan sebelumnya.
Beberapa daerah di Jawa Barat yang sudah melaksanakan penghapusan tunggakan PBB adalah Bogor, Purwakarta, Kuningan, dan Majalengka
Dedi Mulyadi menyatakan bahwa penghapusan tunggakan PBB tidak akan mempengaruhi pendapatan daerah, bahkan berpotensi meningkatkannya. Pasalnya, masyarakat yang menunggak pajak cenderung tidak akan membayar jika dibebani dengan tunggakan yang besar.
Kabupaten Bekasi sendiri akan menindaklanjuti surat imbauan ini. Dedi Mulyadi menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada masyarakat jika ada daerah yang tidak menjalankan program penghapusan tunggakan PBB.
Ada daerah yang sudah melaksanakan, ada daerah yang akan melaksanakan. Bekasi nanti tindaklanjuti surat yang saya buat,” kata Dedi setelah menghadiri Rapat Paripurna Hari Jadi Ke-75 Kabupaten Bekasi pada Jumat, 15 Agustus 2025.
Sebelumnya KDM bersama Walikota Cirebon mengklarifikasi terkait viralnyq kenaikan pajak 1000 persen di Cirebon, melalui akun medsos nya KDM bersama Walikota Cirebon Efendi Edi menyampaikan pembatalan kenaikan pajak 1000 persen, dan kebijakan tersebut dibuat saat Kota Cirebon dipimpin oleh Pj.Walokota.
(SS/Red)















