Polres Gresik Tangkap Pelaku Tabrak Lari Yang Menewaskan Remaja

Polres Gresik Tangkap Pelaku Tabrak Lari Yang Menewaskan Remaja

Gresik – Kerja cepat Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik. Setelah melakukan penyelidikan intensif hampir sepekan, ahirnya polisi berhasil menangkap pelaku tabrak lari yang menewaskan seorang pemuda di Jalan Raya Desa Boboh, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik Rabu (30/7/ 2025).

Pelaku tabrak lari diketahui bernama A (52), sopir truk asal Mojokerto. Ia ditangkap di wilayah Tuban pada Senin (05/8/2025) setelah tim investigasi Satlantas Polres Gresik menelusuri jejak pelariannya dari rekaman CCTV di sepanjang jalur pelarian.

Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Rizky Julianda Putera Buna, menjelaskan kecelakaan terjadi sekitar pukul 04.00 WIB. Plaku yang mengemudikan Truk tronton Hino melaju dari arah barat ke timur. Saat di lokasi kejadian, truk melewati marka jalan terlalu ke kanan hingga bertabrakan dengan sepeda motor Honda Scoopy W 4710 EU yang dikendarai Priya Dikantara (19) yang membonceng Nabila (21).

Akibat dari benturan keras, menyebakan Priya meninggal di tempat, sedangkan Nabila mengalami luka dan dilarikan ke RSUD Ibnu Sina Gresik. Ironisnya, truk yang dikemudikan pelaku tersebut tidak berhenti dan langsung kabur ke arah timur.

“Pelaku sempat melarikan diri setelah kejadian tersebut. Namun berkat kerja keras tim, jejaknya berhasil kami telusuri hingga kami tangkap di daerah Tuban,” ungkap AKP Rizky Julianda, Sabtu (9/8/2025).

Dari hasil olah TKP dan keterangan dari saksi, Unit Gakkum Satlantas Polres Gresik mengidentifikasi kendaraan pelaku. Truk terekam CCTV melintas dari Menganti menuju ke Kedamean, Krian, hingga Mojokerto lalu ke Gempol (Pasuruan).

Bacaan Lainnya

Rekaman kamera CCTV yang ada di sebuah pabrik di Gempol memperlihatkan truk tersebut masuk dengan tulisan “KAREB” di kaca depannya. Dari situ, polisi mengantongi nomor polisi S 9915 UB dan bekerja sama dengan Koperasi KAREB Bojonegoro untuk melacak identitas sopir.

Pada 5 Agustus 2025, polisi berhasil membekuk pelaku di Kabupaten Tuban. A’an mengakui perbuatannya dan kini ditahan di Polres Gresik. Polisi menjerat pelaku dengan dua pasal, yakni Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara karena menyebabkan korban meninggal dunia. Pasal 312 UU LLAJ, dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun penjara karena melarikan diri dan tidak memberikan pertolongan.

polisi mengamankan truk tronton Hino S 9915 UB, sepeda motor korban, serta dokumen kendaraan berupa STNK dan SIM sebagai barang bukti.

Keluarga serta ayah korban, Agung Supriyo, menyampaikan rasa terima kasih kepada Polres Gresik yang dengan cepat mengungkap kasus dan menangkap pelaku tersebut.

“Saya mewakili keluarga mengucapkan banyak terima kasih kepada Polres Gresik yang cepat mengungkap kasus anak saya,” ujarnya dengan haru.

Kasat Lantas menambahkan bahwa sepeda motor korban dapat diambil kembali secara gratis oleh pihak keluarga setelah proses penyidikan selesai.

“Penangkapan ini adalah bukti komitmen Polres Gresik dalam menindak tegas pelaku kejahatan lalu lintas, khususnya tabrak lari. Kami hadir untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya,” tegas AKP Rizki Julianda.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *