Gubernur KDM Keluarkan Surat Edaran Resmi Keseluruh Bupati dan Walikota di Jabar Penghapusan Pembayaran Pokok dan Denda PBB

Gubernur KDM Keluarkan Surat Edaran Resmi Keseluruh Bupati dan Walikota di Jabar Penghapusan Pembayaran Pokok dan Denda PBB
Foto Istimewa

Gubernur KDM Keluarkan Surat Edaran Resmi Keseluruh Bupati dan Walikota di Jabar Penghapusan Pembayaran Pokok dan Denda PBB

Bandung – Temporatur.com

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengeluarkan surat edaran tentang penghapusan tunggakan pokok dan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai kado Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-80.

Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran nomor 6700/KU.03.02/BAPENDA yang diterbitkan pada 15 Agustus 2025.

Penghapusan tunggakan pokok dan denda PBB-P2 ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat Jawa Barat. Program ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak.

Kabupaten yang akan menerapkan kebijakan penghapusan pembayaran pokok dan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) salah satunya Kabupaten Purwakarta yang akan menerapkan mulai tanggal 25 Agustus sampai 30 November 2025.

Bacaan Lainnya

(SS/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *