Diduga Tak Berizin dan Cemari Sawah, Gudang Plastik di Karang Bahagia Bekasi Gaji Pekerja Rp35 Ribu

Diduga Tak Berizin dan Cemari Sawah, Gudang Plastik di Karang Bahagia Bekasi Gaji Pekerja Rp35 Ribu
Diduga Tak Berizin dan Cemari Sawah, Gudang Plastik di Karang Bahagia Bekasi

Diduga Tak Berizin dan Cemari Sawah, Gudang Plastik di Karang Bahagia Bekasi Gaji Pekerja Rp35 Ribu

BEKASI, – TEMPORATUR.COM

Banyak pengusaha pabrik maupun Industri Kecil Menengah (IKM) di Kabupaten Bekasi diduga nakal terkait perizinan. Mulai dari pelanggaran Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), hingga pelanggaran zona peruntukan lahan. Ironisnya, usaha-usaha ini terkesan dibiarkan beroperasi selama bertahun-tahun.

Kondisi ini menjadi tugas besar bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi untuk melakukan penertiban.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah CV Perkasa Plastik, sebuah gudang penyimpanan dan tempat produksi penggilingan plastik di Kp. Pule, RT 02/04, Desa Karang Setia, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2013, Undang-Undang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah diganti menjadi PBG. Namun, perusahaan tersebut diduga kuat belum menempuh prosedur perizinan resmi.

Bacaan Lainnya

Selain masalah bangunan, lokasi ini juga dipertanyakan terkait zona peruntukan lahan yang seharusnya menjadi wilayah pemukiman atau pertanian produktif.

Pelanggaran lain yang cukup mencolok adalah kesejahteraan pekerja. Di tengah penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi tahun 2026 sebesar Rp5.938.385 berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat dan Dewan Pengupahan, para pekerja di gudang ini hanya dibayar berkisar Rp35.000 hingga Rp50.000 per hari.

Angka tersebut dinilai sangat jauh dari batas kemanusiaan dan aturan hukum yang berlaku.Saat dikonfirmasi oleh awak media mengenai empat poin krusia yaitu PBG, SLF, zona peruntukan, dan izin produksi.

Pemilik usaha yang akrab disapa Ko Aseng (nama asli Ko Usin) tidak mampu menunjukkan dokumen pembuktian hukum.

“Masih dalam proses kepengurusan yang diserahkan kepada pihak kedua. Sebab, pengurusan yang dulu sempat ditipu orang. Ini baru saya urus lagi berjalan dua bulan,” ujar Ko Aseng kepada awak media, Rabu 5/8/2026.

Pantauan di lokasi juga menunjukkan tidak adanya plang nama perusahaan yang terpasang. Padahal, plang nama merupakan bentuk transparansi publik demi menegaskan status legalitas sebuah badan usaha.

Limbah Merusak Sawah dan Polusi UdaraKeberadaan tempat peleburan plastik menjadi biji plastik ini memicu keluhan dari petani dan masyarakat sekitar.

Air sisa pembuangan dari penggilingan diduga mencemari area persawahan, menyebabkan akar padi membusuk dan mati. Selain pencemaran air, polusi asap pembakaran plastik pada siang dan sore hari mengeluarkan bau sangit menyengat yang mengganggu pernapasan warga.

Kepala Desa Karang Setia, Armat, membenarkan adanya laporan dari para petani yang dirugikan.”Saya sebagai kepala desa cepat tanggap terhadap apa yang diadukan masyarakat terkait adanya limbah air hasil penggilingan plastik di wilayah RT 03/04.

‘ Saya sudah menyarankan kepada pihak Ko Aseng selaku pemilik pabrik agar air limbah hasil produksi tersebut tidak dibuang sembarangan,” tegas Armat kepada awak media.

(Asin N)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *