Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Berita » Bank Milik Negara di Tasikmalaya Diduga Lakukan Maladministrasi, Cairkan Kredit Rp2,5 Miliar kepada Debitur Tanpa Usaha Tetap

Bank Milik Negara di Tasikmalaya Diduga Lakukan Maladministrasi, Cairkan Kredit Rp2,5 Miliar kepada Debitur Tanpa Usaha Tetap

  • account_circle Suryo S
  • calendar_month Kamis, 14 Agt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bank Milik Negara di Tasikmalaya Diduga Lakukan Maladministrasi, Cairkan Kredit Rp2,5 Miliar kepada Debitur Tanpa Usaha Tetap

Tasikmalaya – Temporatur.com

Sebuah bank milik Nnegara di Tasikmalaya menjadi sorotan publik setelah terungkap pemberian fasilitas kredit senilai Rp2,5 Miliar kepada seorang debitu yang tidak memiliki usaha tetap atau jaminan usaha yang sah. Kasus ini dinilai sebagai bentuk maladministrasi dan kelalaian berat dari pihak bank. Analisis kredit adalah prosedur wajib, kalau dilewati, risiko kredit macet sangat tinggi, serta berpotensi merugikan negara maupun industri perbankan secara keseluruhan.

Fakta ini mencuat setelah dilakukan penelusuran terhadap proses pemberian kredit yang diduga tidak memenuhi prinsip kehati- hatian perbankan (prudential banking principle), sebagaimana di atur dalam pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang menyatakan bahwa bank wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian.

Advokat Fajar, SH menyampaikan pemberian pinjaman sebesar itu kepada debitur tanpa usaha tetap bukan hanya mencederai prinsip kehati-hatian. “Tapi juga berpotensi kuat merupakan bentuk penyimpangan administratif, kelalaian manajemen risiko dan kemungkinan rekayasa dokumen,” ujarnya.

Lebih lanjut Fajar, SH menjelaskan pemberian pinjaman ini diduga melanggar ketentuan dalam pasal 8 ayat (1) Undang – Undang Nomor 10 tahun 1998 yang menyatakan bahwa “dalam memberikan kredit atau pembiayaan, bank wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atau itikad dan kemampuan serta kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi utangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan.”

Kemudian dalam pasal 19 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 menyebutkan bahwa pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan akibat produk hukum atau jasa yang tidak sesuai.

“Dugaan kasus ini memiliki kemiripan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3306K/Pdt/2009, yang menyatakan bahwa bank dapat dinyatakan bersalah secara perdata jika terbukti lalai dalam menerapkan prinsip kehati-hatian, sekalipun pinjaman telah dicairkan dan gagal bayar dilakukan oleh debitur,” ujarnya, Kamis (14/8/2025).

Ia menjelaskan, dalam yurisprudensi tersebut, Mahkamah menekankan bahwa tanggung jawab bank tidak semata pada kemampuan debitur membayar, tetapi juga pada proses evaluasi dan verifikasi yang benar dan sahih sebelum kredit disalurkan.

Lembaga-lembaga pengawas, termasuk OJK dan Ombudsman RI, diminta untuk segera turun tangan dan melakukan audit investigasi menyeluruh terhadap kasus ini. Jika terbukti terjadi pelanggaran berat, maka harus dilakukan sanksi administratif kepada bank yang bersangkutan,

“Jika terbukti ada pelanggaran prinsip kehati-hatian, sanksi administratif maupun tindakan hukum bisa dijatuhkan serta pencopotan pejabat bank tersebut yang terlibat dalam proses persetujuan kredit, dan langkah pidana atau perdata, jika ditemukan unsur kesengajaan atau kerja sama jahat (fraud),” harapnya.

“Kami tidak bisa membiarkan sistem perbankan dikotori oleh praktik semacam ini. Jika bank bisa mencairkan Rp2,5 miliar tanpa verifikasi yang layak, maka siapa yang menjamin integritas sistem keuangan kita? “ ucap Fajar,SH.

“Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana kelalaian institusi keuangan dapat menimbulkan risiko sistemik dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan. Oleh karena itu, transparansi, pengawasan, dan penegakan hukum yang tegas harus menjadi prioritas dalam menindak setiap pelanggaran,” paparnya.

Ia berharap pihak – pihak terkait, termasuk OJK, Ombudsman dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret dalam kasus ini, demi menjaga kredibilitas sistem keuangan dan melindungi konsumen serta integritas perbankan nasional.

(Red)

  • Penulis: Suryo S

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres PALI Pastikan Tidak Ada Penjualan Beras Oplosan di Pasar Inpres Pendopo

    • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Polres PALI Pastikan Tidak Ada Penjualan Beras Oplosan di Pasar Inpres Pendopo

  • Wujudkan Masyarakat PALI yang Aman dan Tenteram, Polsek Talang Ubi Dukung Sosialisasi Perda Ketertiban Umum

    • calendar_month Kamis, 6 Nov 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Wujudkan Masyarakat PALI yang Aman dan Tenteram, Polsek Talang Ubi Dukung Sosialisasi Perda Ketertiban Umum

  • Pemuda Rawajati Barat Merasa Tak Pernah Dilibatkan, Karang Taruna Rawajati Diminta Transparan Soal Kegiatan Program

    • calendar_month Selasa, 6 Okt 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, TEMPORATUR.COM Kinerja pengurus Karang Taruna Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan kini tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, sejumlah pemuda dari wilayah Rawajati Barat melayangkan kritik keras dan mempertanyakan efektivitas serta pemerataan kegiatan organisasi kepemudaan tersebut sepanjang tahun 2026 ini. Mereka mengaku selama ini merasa tidak pernah dilibatkan atau diikutsertakan dalam berbagai program kerja yang […]

  • Diduga Menjadi Bandar Narkotika Jenis Sabu-Sabu, Perempuan Berinisial ML (26) di Amankan Polisi

    • calendar_month Sabtu, 30 Des 2023
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    PALI – Sumatera Selatan Temporatur.com Diduga menjadi bandar narkotika jenis sabu-sabu, perempuan berinisial ML (26) warga Desa Tanjung Kurung, kecamatan Abab, kabupaten PALI ini ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres PALI pada Kamis (28/12/2023) sekira pukul 20.00, WIB. Dia hanya bisa pasrah saat polisi melakukan pengerebekan rumahnya, berikut Anggota Sat Res Narkoba Polres PALI menyita 7,02 […]

  • Ketua Komisi XI DPR RI, Kritik Mekanisme Siklus Anggaran dan Kebijakan Ekspor Kelapa Sawit di RDP Bersama BPDP

    • calendar_month Selasa, 18 Feb 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhammad Misbakhun, mengkritik mekanisme siklus anggaran dan kebijakan penurunan pungutan ekspor kelapa sawit yang dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP). Dalam rapat kerja dengan pihak BPDP, Misbakhun mempertanyakan transparansi alur dana serta defisit anggaran yang mencapai Rp3 triliun pada tahun 2022.
    Misbakhun mengungkapkan bahwa penerimaan pungutan ekspor sawit, yang mencapai Rp32 triliun pada awal 2022, tidak masuk ke kas negara (APBN), melainkan langsung dikelola BPDP. “Mekanisme ini menarik, karena eksportir membayar pungutan berdasarkan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) atau volume produksi, tetapi dananya tidak masuk APBN. Ini perlu diperjelas akuntabilitasnya,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XI DPR RI dengan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), yang dipantau Temporatur.com , Senin (17/2/2025).

  • Buka Jendela Jawa Barat di Bali, Amanda: Pameran Efektif untuk Menarik Buyer

    • calendar_month Minggu, 24 Nov 2024
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Buka Jendela Jawa Barat di Bali, Amanda: Pameran Efektif untuk Menarik Buyer Denpasar,Bali – Temporatur.com SelanjutnyaFungsi Pengawasan DPRD DKI Dipertanyakan, Teriak Sampah Jakpus APBD Rp100 Miliar Tapi Biarkan Soal Dugaan Pungli Kasatpel LH PesanggrahanPenjabat (Pj.) Ketua Dekranasda Provinsi Jawa Barat Amanda Soemedi Bey Machmudin membuka pameran Jendela Jawa Barat di Living World Denpasar Bali, Sabtu […]

expand_less