Kejati Lampung Tindak Tegas Oknum Jaksa yang Diduga Melakukan Penganiayaan
Dwi Hananto Kuasa Hukum korban ARN dalam dugaan penganiayaan, yang dilakukan oleh oknum Jaksa dari Kejaksaan Negri Lampung Utara ( Lampura) berinisial STR sepekan lalu,mengapresiasi langkah cepat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam menyelesaikan setiap dugaan pelanggaran, penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan oleh para oknum jaksa.
“Apa dilakukan kejaksaan tinggi Lampung serta jajarannya sangat kami apresiasi begitu cepat, dalam merespon perkara dugaan tindak pidana penganiyaan telah dilaporkan,” kata Dwi Hananto, yang didampingi rekannya Istanto, di halaman parkir kejaksaan tinggi Lampung Utara ( 11/02/2024 )
Ia mengatakan, atas dugaan penganiayaan dilakukan oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Lampura tersebut, dewi ibu korban dari AND didampingi keluarga telah melapor peristiwa itu, ke Polres Lampung Utara dengan bukti tanda laporan Nomor STTLP, dan langsung melakukan kordinasi bersama Kejari Lampung Utara dan kejati Lampung.
“Setelah pelaporan ini, selebihnya kami serahkan kepada Polres Lampura dan Kejati Lampung. Kami yakin dan percaya dua aparat penegakan hukum ini, dapat transparan serta obyektif dalam penanganannya kasus tersebut. tuturnya.
Selain itu kata Dwi, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejari Lampung Utara kajati Lampung bidang pindkum, bidang pengawasan dan selaku tim kuasa hukum telah melakukan pertemuan pasca pelaporan tersebut dan langsung di respon cepat oleh pihak Kejati Lampung.
” Allhamdulillah selang satu hari berkomunikasi dan berkordinasi dengan Ricky Ramadhan selaku Kasi Pindkum Kejati Lampung langsung merespon perkara penganiyaan ini, Semoga masalah yang kami tangani saat ini bisa tuntas sesuai hukum berlaku,”ujarnya
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung Ricky ramadhan, berterima kasih dengan adanya laporan perkara penganiyaan yang dilakukan oknum jaksa ini, sudah kami periksa dan ambil keterangan.
“Masalah hasilnya kita tunggu bersama sama dalam prosesnya, apakah hukuman ringan, sedang dan bahkan sampai pemecatan, pungkasnya.**
(BB)














