Cimahi Dirikan 15 Rumah Restorative Justice di Seluruh Kelurahan: Solusi Damai Perkara Pidana Ringan

Cimahi Dirikan 15 Rumah Restorative Justice di Seluruh Kelurahan: Solusi Damai Perkara Pidana Ringan

kota Cimahi -temporatur.com

Pemerintah Kota Cimahi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) pendirian Rumah Restorative Justice di seluruh kelurahan se-Kota Cimahi. Penandatanganan yang berlangsung di Aula Kejari Cimahi, Senin (11/8/2025), ini menjadi langkah strategis dalam penyelesaian perkara pidana ringan secara damai di luar jalur pengadilan.

Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, menegaskan bahwa program ini merupakan wujud kepedulian pemerintah dan kejaksaan dalam memberikan pelayanan hukum yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. “Melalui Rumah Restorative Justice, perkara ringan dapat diselesaikan dengan musyawarah dan perdamaian, sehingga kerukunan masyarakat terjaga dan persaudaraan tetap erat,” ujarnya.

Restorative Justice mengedepankan keseimbangan antara kepastian hukum dan rasa keadilan di masyarakat. Prinsipnya mencakup pemulihan kerugian korban, kesadaran dan pertanggungjawaban pelaku, serta menjaga keamanan dan persatuan lingkungan.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Nurintan M.N.O Sirait, menambahkan bahwa Rumah Restorative Justice bukan sekadar bangunan fisik, melainkan ruang pertemuan untuk mediasi, penyuluhan hukum, dan pemberdayaan masyarakat. Mediasi akan melibatkan jaksa fasilitator, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dan perangkat kelurahan, sehingga semua pihak aktif mencari solusi damai,” jelasnya.

Selain menangani perkara pidana ringan, Rumah Restorative Justice akan berfungsi sebagai pusat edukasi hukum, termasuk sosialisasi bahaya narkoba dan mediasi sengketa perdata sebelum masuk ke pengadilan. Program ini sejalan dengan KUHP baru yang akan berlaku pada 2026, yang mengatur mediasi penal secara resmi dalam sistem hukum nasional.

Inovasi lain adalah pemberian pelatihan kerja pascamediasi bagi pelaku maupun korban terdampak, bekerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan. Pelatihan meliputi keterampilan seperti bengkel, las, hingga tata boga, guna mencegah pengulangan tindak pidana akibat faktor ekonomi.

Dengan target pendirian 15 Rumah Restorative Justice, Pemkot dan Kejari Cimahi optimistis program ini akan menciptakan budaya hukum yang berkeadilan, humanis, dan bermartabat, sekaligus meningkatkan ketenteraman masyarakat. “Kami ingin memastikan setiap warga memiliki akses pada keadilan yang memulihkan, bukan sekadar menghukum,” tutup Nurintan.

Andi Setiawan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *