Berita

Cimahi Dirikan 15 Rumah Restorative Justice di Seluruh Kelurahan: Solusi Damai Perkara Pidana Ringan

kota Cimahi -temporatur.com Pemerintah Kota Cimahi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) pendirian Rumah Restorative Justice di seluruh kelurahan se-Kota Cimahi. Penandatanganan yang berlangsung di Aula Kejari Cimahi, Senin (11/8/2025), ini menjadi langkah strategis dalam penyelesaian perkara pidana ringan secara damai di luar jalur pengadilan. SelanjutnyaMaju Dua Periode, Petahana Sarim Belut Resmi Daftar Pilkades Karang Satu Diiringi Ribuan Simpatisan Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, menegaskan bahwa program ini merupakan wujud kepedulian pemerintah dan kejaksaan dalam memberikan pelayanan hukum yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. “Melalui Rumah Restorative Justice, perkara ringan dapat diselesaikan dengan musyawarah dan perdamaian, sehingga kerukunan masyarakat terjaga dan persaudaraan tetap erat,” ujarnya. SelanjutnyaMENAKAR KINERJA PBNU : SUKSES ATAU GAGAL ?Restorative Justice mengedepankan keseimbangan antara kepastian hukum dan rasa keadilan di masyarakat. Prinsipnya mencakup pemulihan kerugian korban, kesadaran dan pertanggungjawaban pelaku, serta menjaga keamanan dan persatuan lingkungan. SelanjutnyaTindak Lanjut Aset Kendaraan Operasional Desa Hegarmanah […]

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.