Berita

Cimahi Dirikan 15 Rumah Restorative Justice di Seluruh Kelurahan: Solusi Damai Perkara Pidana Ringan

kota Cimahi -temporatur.com Pemerintah Kota Cimahi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) pendirian Rumah Restorative Justice di seluruh kelurahan se-Kota Cimahi. Penandatanganan yang berlangsung di Aula Kejari Cimahi, Senin (11/8/2025), ini menjadi langkah strategis dalam penyelesaian perkara pidana ringan secara damai di luar jalur pengadilan. SelanjutnyaGegara Ada Aduan Dugaan Pungli Sertipikat di 2019, Warga Harjamukti Depok : Panitia Tidak Ada Itikad Baik Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, menegaskan bahwa program ini merupakan wujud kepedulian pemerintah dan kejaksaan dalam memberikan pelayanan hukum yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. “Melalui Rumah Restorative Justice, perkara ringan dapat diselesaikan dengan musyawarah dan perdamaian, sehingga kerukunan masyarakat terjaga dan persaudaraan tetap erat,” ujarnya. Selanjutnya47 Kepala Sekolah dan Guru Ikuti Kursus Mahir Dasar Pramuka di SMP Negeri 8 Tambun SelatanRestorative Justice mengedepankan keseimbangan antara kepastian hukum dan rasa keadilan di masyarakat. Prinsipnya mencakup pemulihan kerugian korban, kesadaran dan pertanggungjawaban pelaku, serta menjaga […]

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.