Polda Jatim Tangkap Jaringan Curanmor di 4 Kota dan Amankan 12 Tersangka

Polda Jatim Tangkap Jaringan Curanmor di 4 Kota dan Amankan 12 Tersangka

TEMPORATUR.COM || SURABAYA- Jaringan pencurian Kendaraan bermotor ( curanmor ) yang beroperasi di sejumlah wilayah, mulai dari malang, Pasuruan, hingga Lumajang dan juga probolinggo, akhirnya terbongkar oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum ( Ditreskrimum ) Polda Jawa Timur.

Ditreskrimum Polda Jatim meringkus 12 tersangka, termasuk seorang anak di bawah umur, dalam terungkapnya kasus ini.
seperti yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast saat menggelar konferensi pers di Gedung Bid Humas Polda Jatim, Jumat ( 01/8/2025 ).

“Tersangka yang kami amankan total ada 12 orang, termasuk satu anak di bawah umur yang kini dalam penanganan khusus,” Tutur Kombes Pol Abast.

Sebanyak 17 unit sepeda motor dan 1 unit mobil pickup Grandmax berikut alat yang digunakan pelaku seperti kunci T dan satu unit mesin motor disita sebagai barang bukti, saat didapat dari hasil terungkapnya kasus ini

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko pada kesempatan yang sama menambahkan, pengungkapan kasus ini berdasarkan 7 laporan Polisi yang diterima selama bulan Juli 2025.

Para pelaku yang beraksi di wilayah Kabupaten Pasuruan, Malang, Lumajang, sampai Probolinggo pelaku itu menggunakan modus klasik dengan menyasar kendaraan yang diparkir di tempat yang sepi tanpa pengawasan dan tidak menggunakan kunci ganda dalam penjelasanya.

Bacaan Lainnya

Kombes Pol Widi mengatakan para tersangka rata-rata merupakan residivis yang sudah terbiasa beraksi secara berkelompok dan memiliki peran masing – masing, ada yang sebagai eksekutor dan sebagian ada yang jadi pengintai,” Kata Kombes Widi

Tersangka lebih banyak berasal dari daerah Kabupaten Malang dan Pasuruan, diantaranya adalah RAR (41), AO (23), AS (30), MS (45), dan UH (32), yang diketahui terlibat dalam beberapa kasus bahkan lebih dari satu kasus di lokasi berbeda.

Dari salah satu pelaku masih berusia 17 tahun dan kini diproses sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum.

“Beberapa pelaku ini merupakan pemain lama dan sudah kami pantau. Karena Meraka itu tergabung dalam kelompok yang
berpindah-pindah wilayah untuk menghindari deteksi dari petugas,” tambah Kombes Widi.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara.

Masyarakat saat ini dan seterusnya supaya lebih waspada saat memarkir kendaraan, khususnya di tempat umum atau pada malam hari. Himbauan dari Polda Jatim.

Jangan lupa juga Gunakan kunci ganda atau kunci pengaman tambahan, dan parkirlah di lokasi yang aman serta terpantau,” tutup Kombes Widi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *