Bupati Bekasi Tunjuk Rieke Diah Pitaloka Sebagai Dewan Penasehat dan 5 Staf Ahli
Rieke Diah Pitaloka, anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, resmi ditunjuk sebagai Ketua Dewan Penasehat Bupati Bekasi. Penunjukan ini berdasarkan Keputusan Bupati Bekasi Nomor 100.3.3.2/KEP.261-UM/2025 yang ditandatangani oleh Bupati Ade Kuswara Kunang pada 11 April 2025.
Rieke akan bekerja sama dengan Prof. Sofyan Sjaf dan didukung oleh lima Staf Khusus Bupati yang membidangi berbagai sektor strategis pemerintahan, seperti:
– Komunikasi Politik dan Hubungan Lembaga (Eko Brahmantyo)
– Administrasi Pemerintahan dan Kesra (Dewi Nandini Aryawan)
– Ekonomi, Investasi, dan Perencanaan Pembangunan (Indra Purwaka)
– Sosial dan Keagamaan (Asep Maulana Idris)
– Hukum (Rahman Arip)
Dewan Penasehat dan Staf Khusus ini bertugas memberikan saran, masukan, dan pertimbangan strategis kepada Bupati dan Wakil Bupati Bekasi dalam pelaksanaan program-program pemerintahan.
Tidak Mebebankan APBD
Pentingnya penunjukan ini adalah untuk mendukung keberhasilan pemerintahan daerah dengan memanfaatkan keahlian dan pengalaman para profesional di bidangnya masing-masing. Dan yang menarik, Dewan Penasehat dan Staf Khusus ini tidak menerima gaji dari APBD, melainkan ditanggung langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati melalui dana Biaya Operasional (BOP).
Hal tersebut disampaikan oleh Nyumarno Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bekasi seperti di kutip dari gobekasi.id pada Jumat, (20/06/2025).
“Dari informasi yang saya terima, mereka tidak digaji dari APBD. Ini murni pro bono, ditanggung langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati melalui dana Biaya Operasional (BOP),” ujarnya.
Ia menambahkan, langkah ini diambil agar kepala daerah mendapat masukan dari para profesional dan ahli yang memiliki kapasitas di bidangnya masing-masing, demi mendukung keberhasilan pemerintahan daerah.
“Yang terpenting adalah kontribusi dan kredibilitas mereka, dan saya tidak meragukan kapasitas Mbak Rieke dan Prof. Sofyan,” pungkas Nyumarno.
(SS/Red)















