Komisi II DPR RI Soroti Tata Kelola Sawit di Kalbar, Dorong Langkah Tegas dan Sistematis
Pontianak Kalimantan Barat- Temporatur.com
“Kalimantan Barat (Kalbar) menjadi sorotan Komisi II DPR RI terkait tata kelola perkebunan kelapa sawit yang masih menyimpan banyak persoalan mendasar. Dalam kunjungan kerja spesifik ke Kantor Gubernur Kalbar, para legislator menegaskan perlunya langkah tegas dan sistematis untuk menyelesaikan berbagai konflik pertanahan serta mendorong optimalisasi peran sawit dalam pembangunan daerah
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengungkapkan bahwa Kalbar menjadi salah satu daerah dengan persoalan sawit yang cukup kompleks. Dari total 537 perusahaan sawit di Indonesia yang belum memiliki sertifikat Hak Guna Usaha (HGU), sebanyak 66 perusahaan berada di Kalbar dan tersebar di 10 kabupaten
Aria Bima menegaskan bahwa persoalan HGU, konflik dengan masyarakat, hingga tumpang tindih sertifikat lahan tidak boleh terus dibiarkan. Komisi II ingin meninggalkan warisan penyelesaian, bukan hanya diskusi,tegas Aria di lansir Temporatur.com dari Laman DPR RI, Minggu (25/5/2025)
Selain masalah legalitas lahan, Kalbar juga menghadapi 83 bidang tanah terlantar dengan luas 131.412 hektare, banyak di antaranya merupakan bekas konsesi sawit yang terbengkalai. Legislator juga menyoroti kewajiban pembangunan kebun plasma oleh perusahaan sawit yang masih banyak belum dipenuhi.
Gubernur Kalbar Ria Norsan dan Wakil Gubernur Krisantus Kurniawan mengakui tantangan besar dalam sektor ini. Mereka berharap pemerintah pusat memperkuat sinergi dengan daerah untuk menyelesaikan konflik agraria, menertibkan izin usaha, dan mendorong investasi yang adil serta berkelanjutan di sektor sawit.
Komisi II DPR RI juga mendorong optimalisasi potensi sawit sebagai sumber pendapatan daerah. Melalui tata kelola yang baik, legalitas yang jelas, dan pelibatan masyarakat dalam bentuk kemitraan plasma, Kalbar diyakini bisa memanfaatkan sektor ini untuk memperkuat kemandirian fiskal.















