CV.RFP, Kerjakan Jembatan Beton Tik Teleu- KBS, Gunakan Material Di Lokasi, “Terkesan APH Tutup Mata”

Kabupaten Lebong,- Perusahaan CV Resfon Family Perkasa namanya sangat buming di tanah Swarang Patang Stumang, pada masa Kepemimpinan, Kopli ansori sebagai Bupati Periode 2021 – 2024, Kabupaten Lebong, ternyata pemilik Perusahaan CV.Resfon Family Perkasa merupakan seseorang, yang sangat dekat dan merupakan orang kepercayaan.

Tentu wajar apa bila Perusahaan CV.Resfon Family Perkasa sebagai Pelaksanaan Pekerjaan Proyek Pembangunan Jembatan Beton Tik Teleu – Kota Baru Santan, memiliki keberanian tabrak berbagai Mekanisme aturan dan melanggar Undang – undang, sehingga terkesan mampu memposisikan Aparat Penegak Hukum, untuk tutup mata.

Dapat di analisa, mulai pelaksanaan Proses tender pada LPSE kabupaten Lebong, melalui Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Perhubungan, dengan Nama Tender Pembangunan Jembatan Beton Tik Teleu – Kota Baru Santan, Bersumber Dana APBD Tahun 2024, Harga Pagu dan Harga HPS sebesar Rp. 3.000.000.000,-, selanjutnya PT. WIJAYA NUSA PERMATA Merupakan Perusahaan melakuan Penawaran Terendah sebesar Rp. 2.790.775.788,- di nyatakan kalah dengan catatan Tidak menyampaikan NIB KBLI 42102 Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass.

Namun CV.Resfon Family sebagai Perusahaan yang melakukan penawaran tertinggi Sebesar Rp 2.977.270.000,- dan menjadi Perusahaan Pemenang Tender, uniknya pada proses Koreksi, hingga melakukan Kontrak terjadi Negosiasi harga dengan Selisih sebesar Rp.4.000,- hal ini di nilai sangat janggal, karena memperlihatkan adanya indikasi Kebocoran Harga satuan, dari pihak Penyelenggara Lelang terhadap Perusahaan Pemenang.

Algapi Intelijen Lembaga Aliansi Indonesia, Badan Penelitian Aset Negara, Kepada Wartawan dirinya mengatakan, ” kedua Perusahaan yang melakukan Penawaran Pada Proyek Pembangunan Jembatan Beton Tik Teleu – Kota Baru Santan, terindikasi adanya pengaturan, karena terlihat dari catatan membuat PT. Wijaya Nusa Permata menjadi Kalah Tender, yang di sampaikan tidak masuk logika, karena apa bila perusahaan tersebut tidak memiliki NIB KBLI 42102 Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass. Maka pemilik Perusahaan tidak akan ikut serta menjadi perusahaan peserta tender dan Melakukan Penawaran”.ujarnya

Bacaan Lainnya

“Selanjutnya Tentang Perusahaan Pemenang Tender, yaitu CV.Resfon Family memberi penawaran tinggi, dengan selisih harga hanya sebesar Rp 23.000.000,- dari nilai pagu maupun Harga HPS, seakan memperlihatkan bahwa Perusahaan pemenang sudah mendapatkan bocoran harga satuan, Terlebih tidak terdapat Negosiasi, sehingga upaya Penghematan Uang Daerah sengaja tidak dilakukan “.tutupnya.

Berdasarkan informasi yang terhimpun bawasannya Perusahan CV. Resfon Family Perkasa, saat proses pelaksanaan kegiatan di duga telah menggunakan material batu yang di ambil dari sekitar lokasi kegiatan, tidak membeli material Batu melalui Pertambangan C yang memiliki Izin Usaha.

Seperti di ungkapkan salah satu warga berinisial AR, kepada wartawan dirinya mengatakan, “Sepengetahuan kami, sepanjang waktu perjalanan proses pelaksanaan Pekerjaan, mereka menggunakan material batu dari lokasi yang ada, namun sepertinya tidak secara keseluruhan,”. Ujarnya.

Material batu dari lokasi sekitar, tanpa membeli material Batu dari Pertambangan Galian C yang memiliki IUP, secara otomatis tidak sesuai dengan berkas Penawaran saat proses Tender. Selain itu aktivitas pengambilan material batu secara ilegal, dapat di katagorikan perbuatan melawan hukum.

Karena mengambil material dari lokasi tambang ilegal, artinya mencuri kekakayaan milik negara dan penerima dapat disebut sebagai penadah, melanggar Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020. Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batu bara, maka terancam pidana 10 tahun penjara.

Berbagai upaya yang di lakukan oleh wartawan untuk melakukan konfirmasi terhadap Pihak Manajemen Perusahaan CV. Resfon family Perkasa, maupun Pihak Pejabat terkait Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong Namun hingga berita tayang belum berhasil di minta penjelasannya. (SY)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *