Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Berita » Restorative Justice Korban Penganiayaan Viral di Klapanunggal Ditolak, Tersangka Tetap Ditahan

Restorative Justice Korban Penganiayaan Viral di Klapanunggal Ditolak, Tersangka Tetap Ditahan

  • account_circle Suryo S
  • calendar_month Rabu, 7 Mei 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Restorative Justice Korban Penganiayaan Viral di Klapanunggal Ditolak, Tersangka Tetap Ditahan

Bogor,- Temporatur.com

Permohonan Restorative Justice (RJ) yang di ajukan oleh M (27) korban penganiayaan yang viral di media sosial baru-baru ini yang di lakukan L (26), yang merupakan anak kepala Desa Klapanual Bogor, ditolak. Tersangka L tetap di tahan.

Pasal yang di sangkakan dalam perkara pidana ini adalah 351 KUHP (2) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Karena pasal ini mengandung penganiayaan berat yang mengakibatkan luka-luka berat dan merupakan delik yang serius untuk dilakukan tindakan hukum yang setimpal.

“Penahan terhadap pelaku atau tersangka ini sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, bukan karena viral di medsos dan sebagainya, ini murni penegakan hukum sesuai aturan,” ungkap AKP Silfi Adi Putri, S. Tr.K., S.I.K., Kapolsek klapanunggal Bogor. Rabu (7/5).

“Mestinya, kalau melakukan Restorative Justice harus melibatkan kepolisian setempat dimana perkara ini sedang ditangani, tidak bisa di lakukan secara sepihak,” tambanya.

Masih kata silfi, untuk melakukan musyawarah, permohonan Restorative Justice yang benar adalah, tersangka, keluarga tersanga dan pihak korban mengajukan RJ di kantor polisi setempat di mana perkara penganiayaan ini sedang di tangani.

Sementara tersangka L mengatakan motif penganiayaan yang dia lakukan adalah murni pribadi, tidak ada unsur politik.

(G).

  • Penulis: Suryo S

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less