LANGKAT, Temporatur.com | Tiga orang warga Aceh Tamiang diduga membawa narkotika jenis sabu diciduk unit reskrim Polsek Besitang disalah cafe Alex yang terletak di Dusun 2 Bukit Harapan Desa Bukit Selamat, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.
Informasi yang diperoleh, dimana ketiga warga Kabupaten Aceh Tamiang, sedang berada di cafe Alex terletak di Dusun 2 Bukit Harapan Desa Bukit Selamat, Kecamatan Besitang, diduga sedang membawa Narkotika jenis Sabu, sedang asik mengadakan pesta sabu dan diduga juga sedang menawarkan barang haram tersebut kepada pengunjung cafe.
Kapolsek Besitang, melalui Kanit Reskrim Polsek Besitang Iptu W. Situmorang, SH kepada wartawan melalui pesan tertulis, membenarkan penangkapan tersebut. Kamis (17/4/25) sore.
Iptu W. Situmorang, SH menjelaskan, penangkapan ketiga pelaku, dua pria dan satu wanita asal Aceh Tamiang ditangkap, mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercayai bahwa ada dua orang laki-laki dan 1 orang wanita sedang membawa Narkotika jenis Sabu dan sedang berada di sebuah cafe Alex yang terletak di Dusun 2 Bukit Harapan Desa Bukit Selamat, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, pada tanggal 16 April 2025,sekira pukul 23.00 Wib, “ujar Iptu W. Situmorang, SH.
Selanjutnya, kata Iptu W. Situmorang, SH, mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Besitang AKP Sugiono, SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Besitang untuk menanggapi informasi dari masyarakat tersebut. Kemudian, unit reskrim Polsek Besitang, pada Kamis (17/4/25) sekira pukul 01.00 Wib, unit reskrim Polsek Besitang menemukan tempat kafe tersebut dan menemukan ketiga orang pelaku yang sesuai target berada di dalam kamar, “ujarnya.
” Pada saat penggrebekan tersebut salah seorang pelaku atas nama Razzali membuang 1 plastik bening ukuran kecil yang di duga narkotika jenis sabu ke lantai kamar dan terlihat juga satu orang pelaku perempuan bernama Sriulandari memegang di tangannya satu plastik bening ukuran kecil di duga berisikan narkotika jenis sabu, “pungkasnya.
Selanjutnya, untuk ketiga pelaku atas nama Razzali (57) warga Desa Suka Rakyat, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang, Ngatimen (54) warga Dusun Paya Kelampai, Desa Kebun Rantau Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang, Sriulandari (39) warga Dusun Kampung Tempel, Desa Lur Cucur, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang, beserta barang bukti 2 plastik bening ukuran kecil di duga berisikan Narkotika jenis Sabu, 1 lapastik bening kosong ukuran kecil, 1 alat hisap (bong), 2 buah mancis, 1 buah kaca pirek, 2 buah pipet dan uang sebesar Rp 270.000 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) diamankan ke Polsek Besitang guna proses lebih lanjut, ” ujarnya. (tp)















