Berita, Nasional

Ketua DPR RI Puan Maharani Ketuk Palu, RUUTNI Resmi Disahkan

Poin pertama adalah perubahan Pasal 7 yang menyangkut tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP). Tugas pokok TNI yang sebelumnya berjumlah 14, kini bertambah menjadi 16. Penambahan ini mencakup tugas membantu menanggulangi ancaman pertahanan siber serta melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.(20-3-2025)