Masyarakat Keluhkan Jalan Rusak di Lampura Akibat Truk Pengangkut Batu Bara Pemkab Lampura dan APH Harus Tegas !!
Lampung Utara,- Temporatur.com
Truk- truk pengangkut batu bara bermuatan berat kerap melintas di jalan lintas Sumatera di Lampung Utara (Lampura). Sebenarnya ini adalah kisah usang, yang bertahun-tahun namun tak juga kunjung selesai.

Kerusakan jalan nasional lintas Sumatera di Lampung Utara terjadi mulai dari Bukit Kemuning hingga Kecamatan Blambangan Pagar dan perbatasan Lampung Tengah.
Kerusakan jalan akibat aktivitas pengangkutan oleh truk pengangkut tambang batu bara sudah sangat meresahkan warga masyarakat yang di lintasannya, terutama masyarakat yang tinggal di sepanjang jalan lintas Sumatra, dan masyarakat yang kerap melintas menggunakan jalan tersebut untuk beraktivitas sehari-hari.

Untuk itu dibutuhkan ketegasan pemerintah Provinsi Lampung dan Kabupaten Lampung Utara dalam menyelesaikan persoalan ini.
Sebagaimana kita ketahui bersama, jalan merupakan prasarana transportasi darat dalam menunjang perekonomian dan pergerakan barang dan jasa serta syarat mutlak bagi perkembangan dan pembangunan suatu daerah.
Jalan memiliki peran dan fungsi utama dalam arus perpindahan orang dan barang dari suatu tempat ke tempat lain, pemerataan hasil-hasil pembangunan antar wilayah, juga memiliki peran penting dalam mempererat hubungan antar daerah serta mempercepat pengembangan wilayah dari keterisolasian dengan daerah lain.
Oleh sebab itu, ketersedian sarana transportasi jalan yang baik merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi seluruh wilayah di Indonesia.
Penggunaan jalan umum untuk kegiatan tambang dan perkebunan maka pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum telah mengeluarkan regulasi yaitu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 20/PRT/M/2011 tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan.
Permen PU nomor 20/PRT/M/2011 telah mengatur dan memberikan syarat tertentu yang harus dipenuhi bagi penggunaan jalan umum untuk kegiatan diluar dari peruntukan jalan umum.
Pemberian izin dan dispensasi ini diberikan setelah terpenuhinya syarat administrasi yaitu mengenai rencana pengangkutan dan perizinan usaha serta adanya jaminan pemeliharaan jalan berupa jaminan bank serta polis asuransi dan setelah dilakukan evaluasi dan peninjauan lapangan oleh pemerintah dengan tetap mempertimbangkan fungsi jalan dan faktor keselamatan pengguna jalan.
Bukankah Pemberian izin atau dispensasi ini dapat diberikan dengan jangka waktu dan dievalusi secara ketat pelaksanaannya oleh pemerintah Daerah..?
Bagaimana dengan pemerintahan yang baru..?Akankah melanjutkan gaya yang lama…?
Masyarakat menunggu hasilnya, jalan tetap rusak bolong dan bergelombang, menimbulkan kemacetan dan kecelakaan. Atau sebaliknya jalan mulus dan lancar karena ada pengendalian mobil bermuatan overload.
(Abung)















