Kepsek SDN 4 Kota Agung Tabrak Aturan Rangkap Jabatan Sebagai PJ Desa Mutar Alam Baru Kabupaten Lahat
Diduga kangkangi peraturan pemerintah,Yusika kepala sekolah SD Negeri 4 Kota Agung, kecamatan Kota Agung kabupaten Lahat rangkap jabatan sebagai Pj Kades Mutar Alam Baru Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan.
Pada Sabtu 15 Maret 2025 awak media mendatangi SDN 4 Kota Agung untuk mengkonfirmasi dan menggali informasi terkait rangkap jabatan yang dilakukan Kepsek Yusika namun tidak berada ditempat.
Dihari yang sama.awak media langsung menuju ke desa Mutar Alam Baru dan bertemu dengan Yusika kepala sekolah SDN 4 Kota Agung yang saat ini menjabat sebagai PJ Kades Mutar Alam Baru.
Saat di konfirmasi terkait dengan adanya dugaan merangkap dua jabatan kepala sekolah membenarkan dirinya saat ini merangkap dua jabatan sebagai Pj.Kades Mutar Alam Baru, dengan berdalih SK Pj.Kades sudah diterbitkan oleh Pj Bupati Lahat, terangnya.
Yusika didampingi salah satu pria yang mengaku sebagai suaminya dari dan sebagai Sekertaris camat (Sekcam).
“Saya sebagai Sekcam di Kecamatan Kota Agung,” kata pria tersebut.
Yusika juga bersuara dan mengatakan bahwa yang mengeluarkan SK tersebut dari PJ Bupati, singkatnya.
Rangkap jabatan PJ Kades dan Kepsek merupakan masalah yang serius dan dapat mempengaruhi kinerja pemerintahan dan pendidikan. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya .
Dalam konteks ini, seorang Kepala Sekolah (Kepsek) yang merangkap jabatan sebagai PJ Kades dapat dianggap melanggar peraturan tersebut. Hal ini karena Kepsek dan PJ Kades memiliki tanggung jawab dan wewenang yang berbeda, sehingga dapat menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu kinerja masing-masing jabatan.
Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi dan peninjauan kembali terhadap kebijakan dan peraturan yang berlaku, serta penegakan hukum yang tegas dan adil untuk menghindari praktek rangkap jabatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan .**
(Sudi Supratman)















