Perkara TKD  di Kabupaten Sumenep, Pelapor Tuding, Jaksa Kejati Surabaya Masuk Angin

Perkara TKD  di Kabupaten Sumenep, Pelapor Tuding, Jaksa Kejati Surabaya Masuk Angin
Keterangan foto : Foto : H. Mohammad Siddik, SH. Pelapor tanah kas desa (TKD) di Kabupaten Sumenep (ft:  Faisal)

Perkara TKD  di Kabupaten Sumenep, Pelapor Tuding, Jaksa Kejati Surabaya Masuk Angin

Sumenep, – Temporatur.com

Dugaan adanya permainan yang dilakukan oleh Jaksa di Pengadilan Tinggi Surabaya, Pelapor Tanah Kas Desa (TKD) di Kabupaten Sumenep, H. Mohammad Siddik, SH, mengaku sangat terusik, pihaknya melimpahkan kasus TKD tersebut ke KPK RI.

Siddik, menduga persoalan yang disinyalir karena ada dugaan Jaksa main mata dengan tersangka, sehingga persoalan disebut sebagai Kadaluwarsa oleh pihak Jaksa penuntut umum (JPU) di Surabaya.

Padahal, kata Siddik, persoalan Kadaluwarsa itu dilihat dari awal terjadinya kasus bukan sejak ditemukannya kasus, jadi tidak ada alasan Kejaksaan Tinggi Surabaya (Kejati) untuk menolak.

“Penolakan kasus atau di kembalikannya oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) kepada pelapor dengan alasan P.19 dengan alasan kekurangan berkas pada saat pelaporan”

Bacaan Lainnya

Ia juga mengatakan, bahwa persoalan Tanah kas Desa (TKD) dengan tersangka H. Sugianto sudah sepantasnya mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya atas perbuatannya yang merampok tanah Percaton milik masyarakat sekecamatan Talango. Tegasnya

” Di tuding Kasus Kadaluwarsa itu atas dasar apa, pihak Jaksa tidak menjelaskan prihal kekurangannya, padahal saya sebagai pelapor memiliki semua bukti-bukti dan data autentik terkait tukar guling tanah kas desa (TKD) ”

Ia juga mengatakan, Bukti dari keseriusan Polda Jatim, dalam melakukan penyidikan terhadap delik perkara, sampai menetapkan Direktur PT. Sinar Mega Indah perkasa (SMIP) sebagai tersangka.

Tidak hanya itu kata Siddik, Semua Asset milik H. Sugianto telah di sita oleh Polda Jatim, sebagai barang bukti atas kasus tugar guling tanah kas desa (TKD) yang dilakukan oleh H. Sugianto. Tudingnya

” Tidak boleh tanah Percaton itu ditukargulingkan kecuali untuk kepentingan Fasiltas umum (fasum), aturannya sudah tidak boleh, apalagi nyata-nyata tidak ada tanah tukar gulingnya”

Jadi, sambungnya, permainan oknom Jaksa Sangat nampak ada permainan dengan tersangka, padahal sudah nyata kalau kasus itu menasional, karena menelan kerugian Negara sebesar 114 Miliyar terhitung dari tahun 1997-2024 bahkan bisa Triliyunan, makanya perlu dikaji oleh kejaksaan tinggi itu jangan seenak perutnya sendiri dan menganggap persoalan itu kadaluwarsa dan tidak cukup bukti. Tudingnya

Lebih-lebih, Badan Pengawas Keuangan (BPK) saat mengaudit tanah Kas Desa (TKD) kemarin, bahwa tanah kas desa (TKD) menelan kerugian negara 114 M dan sudah ada penggantinya, mana penggantinya.

Pernyataan BPK telah melakukan kebohongan publik dan ikut andil dalam menyebarkan fitnah, makanya saya laporkan juga,pungkasnya.**

(Faisal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *