Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Presiden Prabowo Perintahkan Penegakan Hukum Tegas Terhadap Pelanggaran Pertanahan dan Hutan

Presiden Prabowo Perintahkan Penegakan Hukum Tegas Terhadap Pelanggaran Pertanahan dan Hutan

  • account_circle Suryo S
  • calendar_month Rabu, 22 Jan 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Presiden Prabowo Perintahkan Penegakan Hukum Tegas Terhadap Pelanggaran Pertanahan dan Hutan

Jakarta – Temporatur.com

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memimpin sidang kabinet yang menyoroti isu pelanggaran hukum di sektor pertanahan dan kehutanan. Dalam sidang tersebut, Presiden memberikan arahan tegas kepada seluruh penegak hukum, termasuk BPKP,Panglima TNI,dan KAPolri, , untuk tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran.

Dalam sidang kabinet yang digelar hari ini, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk menegakkan supremasi hukum di bidang pertanahan dan kehutanan. Ia memerintahkan kepada seluruh jajaran penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap para pengusaha yang melanggar ketentuan Pertanahan dan Hutan.

Menurut Presiden, tidak boleh ada perlakuan istimewa bagi pengusaha yang tidak mematuhi aturan yang berlaku. Tanah atau hutan yang dikelola tanpa mematuhi ketentuan akan dicabut Izinnya dan diambil alih oleh pemerintah.

Prabowo Subianto, Presiden RI :

“Kita tidak akan mentoleransi siapa pun yang melanggar hukum di sektor pertanahan dan kehutanan. Tidak ada perlakuan khusus. Hak atas tanah mereka akan dicabut, dan pemerintah akan mengambil alih untuk kepentingan rakyat.”

Presiden juga meminta koordinasi penuh dari BPKP, Panglima TNI,dan KAPolri,untuk memastikan bahwa seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara transparan dan adil.

Langkah ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, terutama masyarakat yang mengharapkan pengelolaan lahan dan hutan yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan.

Dengan langkah tegas ini, diharapkan pelanggaran di sektor pertanahan dan kehutanan dapat ditekan, serta memberikan efek jera bagi pelaku yang selama ini mengabaikan aturan ketentuan Izin Pertanahan dan Hutan. **

(ER)

  • Penulis: Suryo S

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less