LAMPUNG UTARA, temporatur.com – Perjuangan keluarga Almarhum Aap Gunawan mempertahankan hak tanah seluas 114.700 meter persegi di Desa Sri Agung Kecamatan Sungkai Jaya kabupaten setempat perlahan mulai berbuah hasil.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) didampingi aparat kepolisian mulai melakukan pengukuran tanah yang disebut-sebut telah dikuasai diam-diam oleh oknum anggota DPRD Lampung Utara inisial HS,”Rabu,22/01/2025.
Pihak ahli waris yang juga pelapor mengklaim luasan tanah yang tersisa itu belum pernah dijual kepada siapapun termasuk terlapor oknum wakil rakyat inisial HS hingga puncaknya sengketa lahan tak terelakkan. Oknum inisial HS diduga kuat sengaja mengklaim tanah milik keluarga almarhum Aap Gunawan dengan cara menanami bibit pohon sawit yang kini mulai menjulang tinggi.
“Pengukuran ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa hak-hak ahli waris Alm. Aap Gunawan terlindungi,” ujar Rozali, SH., kuasa hukum ahli waris. “Kami berharap dengan adanya pengukuran ulang ini, sengketa tanah yang telah lama membelah masyarakat dapat diselesaikan.
“pengukuran ulang tanah merupakan prosedur yang sangat penting dalam penyelesaian sengketa tanah. “Dengan adanya pengukuran ulang, maka akan diperoleh data yang akurat mengenai luas dan batas-batas tanah yang sebenarnya,” ujarnya.
Sementara itu, BPN Lampung Utara, belum dapat mengeluarkan klarifikasi secara resmi. Hal itu dikatakan pihak perwakilan BPN kepada awak media dikarenakan masih menunggu hasil pengukuran.
Sayangnya, oknum terlapor inisial HS meski hadir dalam pengukuran batas tanah oleh pihak BPN memilih bungkam. Beberapa kali awak media mencoba mewawancarai, namun Ia tak merespon pertanyaan yang dilontarkan, Ia memilih berlalu meninggalkan lokasi.
Diketahui, pengukuran batas tanah yang di klaim masih milik keluarga almarhum Aap Gunawan disaksikan langsung oleh Kades Sri Agung, Amirudin beserta saksi-saksi dari kedua belah pihak. (Tim)















