JPU KPK Tolak Pledoi Bupati Bekasi Nonaktif, Tetap pada Tuntutan Semula

Keterangan foto : Sidang lanjutan perkara dugaan suap ijon proyek di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (19/8/2026).
Keterangan foto : Sidang lanjutan perkara dugaan suap ijon proyek di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (19/8/2026).

JPU KPK Tolak Pledoi Bupati Bekasi Nonaktif, Tetap pada Tuntutan Semula

BANDUNG — Temporatur.com 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tetap pada tuntutan semula terhadap Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, dan ayahnya, Abah Kunang. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap ijon proyek di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (19/8/2026).

Dalam persidangan beragenda replik atau tanggapan jaksa, JPU KPK secara tegas menolak seluruh nota pembelaan (pledoi) yang diajukan oleh kedua terdakwa maupun penasihat hukum mereka pada persidangan sebelumnya.

Jaksa menilai fakta persidangan secara sah dan meyakinkan telah membuktikan keterlibatan kedua terdakwa dalam praktik pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Kami tetap pada tuntutan kami yang telah dibacakan pada persidangan sebelumnya,” ujar JPU KPK di hadapan majelis hakim.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, Ade Kuswara Kunang dan Abah Kunang dituntut hukuman penjara atas dugaan menerima pemerasan atau gratifikasi terkait fee ijon proyek-proyek strategis.

Pihak terdakwa sempat meminta keringanan dan membantah sejumlah dakwaan dalam pledoi mereka, namun jaksa menilai argumen pembelaan tersebut tidak didukung bukti yang kuat di persidangan.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda duplik atau tanggapan dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis putusan akhir.

(SS/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *