Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Ungkap Temuan Sertipikat HGB di Pagar Laut Tangerang
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan temuan penting terkait 263 bidang tanah di kawasan Pagar Laut, Tangerang, yang telah bersertipikat Hak Guna Bangunan (HGB). Nusron menegaskan akan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat apabila penerbitan sertifikat tersebut terbukti tidak sesuai aturan yang berlaku.
“Kami akan menindak siapa pun yang melanggar ketentuan. Sertipikat HGB yang diterbitkan melalui proses tidak sesuai aturan akan kami agar di cabut izinnya,” ujar Nusron Wahid dalam pernyataannya, Kamis (20/01).
Menurut Nusron, penerbitan sertipikat HGB tersebut melibatkan proses dengan mekanisme KJ SP (Konsultasi Jasa Survei Pertanahan) kepada pihak swasta. Setelah dilakukan pengecekan, ia menduga adanya kejanggalan dalam proses tersebut dan mengarahkan tanggung jawab awal pada pihak Juru Ukur BPN Tangerang.
“Setelah kami cek, penerbitan sertipikat ini menggunakan KJ SP pihak swasta. Apabila ditemukan pelanggaran, langkah tegas akan diambil terhadap pihak yang bertanggung jawab,” tegas Nusron.
Nusron menyebutkan bahwa pihaknya tengah melakukan verifikasi menyeluruh terhadap keabsahan sertipikat HGB yang telah diterbitkan. Ia memastikan, jika ditemukan pelanggaran, tidak hanya izin pihak swasta yang terlibat akan dicabut, tetapi juga pihak-pihak terkait akan diminta mempertanggungjawabkan tindakan mereka.
“Kami tidak hanya mencabut izin, tetapi juga memastikan semua yang terlibat dalam pelanggaran ini harus bertanggung jawab,” tambahnya.
Temuan ini menarik perhatian publik, mengingat kawasan Pagar Laut Tangerang tercatat memiliki 263 bidang tanah bersertipikat HGB. Nusron Wahid berkomitmen untuk mengungkap daftar pemilik sertifikat dan memastikan bahwa semua proses dilakukan secara transparan dan sesuai hukum.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum, mencegah penyalahgunaan wewenang, dan menciptakan keadilan bagi masyarakat. Proses penertiban sertipikat tanah dianggap sebagai langkah penting dalam menjaga integritas tata kelola pertanahan di Indonesia. **
(Er)















