PPUKI Lampung Utara Menuntut Perusahaan Tapioka Segera Memberlakukan Pembelian Singkong Sesuai Dengan SKB & SE Gubernur Lampung No.7 Tahun 2025

PPUKI Lampung Utara Menuntut Perusahaan Tapioka Segera Memberlakukan Pembelian Singkong Sesuai Dengan SKB & SE Gubernur Lampung No.7 Tahun 2025
Lampung Utara || Temparatur.com

Melihat situasi dan kondisi saat ini tidak Memiliki kepastian Dari Pihak Perusahaan Tapioka Yang Melaksanakan Surat Keputusan Bersama Pada 23 Desember 2024 pada & Surat Edaran Gubernur Lampung (SE) No.7 Tahun 2025.Para Perkumpulan Petani Umbi Kayu Indonesia ( PPUKI ) kabupaten Lampung Utara Akan Melakukan Aksi Jilid.III  Turun ke Jalan, Yang Akan Dilaksanakan Pada Tanggal 23 januari 2025.

Informasi Tersebut Dibenarkan Ketua PPUKI Lampung Utara Haris Rusdi.SH, Kepada Media Saat Dikonfirmasi Melalui Via Telpon WhatsApp Atas Kebenaran Informasi Akan Adanya Aksi Para Petani Singkong Turun Ke jalan Dalam waktu Dekat. Senin,(20/01/2025).

“Kami PPUKI Lampung Utara Juga Sedang Melakukan Rapat Internal Terkait Titik-Titik Dimana Saja Kami Akan Melakukan Orasi/Penyampaian Aspirasi Kami Terhadap Pemerintah Daerah. Serta Kami Juga Akan Berkordinasi Dalam Waktu Dekat Dengan Pihak Polres Lampung Utara & Kodim 0412 Kabupaten Lampung Utara Tentang Aksi Turun Kejalan Para Petani Singkong.”ucap Haris

Lebih Lanjut Haris menerangkan ke  Awak Media Bahwa Dirinya Sangat Menyangkan Pihak Perusahaan Tapioka Diduga Belum Memberlakukan Surat Keputusan Bersama (SKB) & Surat Edaran Gubernur Lampung (SE) No.7 Tahun 2025, Padahal Pada Tanggal 23 Desember 2024 Telah Dibuat Aturan & Diputuskan Secara Bersama Tentang Harga & Potongan Singkong Tersebut Secara Bersama-sama Meliputi Pihak Perusahaan dan Pihak Petani yang Tergabung di Dalam Wadah PPUKI.

“Dalam Hal Tersebut Kami Diduga Pihak Perusahaan Tapioka Tidak Mengindahkan Sama Sekali Tentang SKB & SE Gubernur Lampung Maka Tentu kami Selaku Petani Yang Tergabung Didalam PPUKI Akan Menyikapi Dengan Melakukan Gerakan Aksi Turun Kejalan Untuk Mengawal Surat keputusan Bersama & Surat Edaran Gubernur Lampung Tersebut.”Tandasnya

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *