Kabupaten Temporatur.com
Dugaan adanya pungutan liar (pungli) di SMAN 1 Babelan, Kabupaten Bekasi menjadi sorotan publik. Kasus ini dianggap bertentangan dengan pidato Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Guru Nasional, tanggal 28 November 2024 di Velodrome, Rawamangun, Jakarta Timur kemarin, yang menyerukan pemberantasan korupsi dan menghentikan tindakan-tindakan praktek korupsi di Indonesia terlebih di sektor pendidikan demi menciptakan lingkungan belajar yang bersih dan transparan. Jumat, (29/11/2024).
Humas SMAN 1 Babelan, Kostaria Panjaitan telah menyanggah tuduhan tersebut, menyatakan bahwa tidak ada praktik pungli yang terjadi di sekolah tersebut. Namun, salah satu orang tua siswa justru mengungkapkan hal sebaliknya. Mereka membenarkan adanya pungli di SMAN 1 Babelan dan meminta agar kasus ini segera diusut.
Orang tua siswa meminta Kepala Sekolah SMAN 1 Babelan, Woro Sawitri, dan Humas SMAN 1 Babelan, Kostaria Panjaitan dipanggil oleh Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat (Kadisdik Jabar), Inspektorat, Kejaksaan, dan Ombudsman RI untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pungli tersebut.
Mereka berharap kasus ini dapat menjadi perhatian serius agar integritas pendidikan tetap terjaga. Jika terbukti, tindakan tegas harus diambil demi menjunjung komitmen pemerintah dalam memberantas segala bentuk korupsi, terutama di sektor pendidikan.
“kartu ulgn udh dibagiin yg blm byr ga dksh,” bunyi whatsapp salah satu siswa murid SMAN 1 Babelan kepada orangtua siswa.
Perilaku oknum kepala sekolah dan guru seperti ini sudah seharusnya ditindak tegas oleh pemerintah. Agar tidak ada lagi siswa murid yang terancam dalam menerima pendidikan, sehingga pidato yang disampaikan oleh Presiden Prabowo di Hari Guru Nasional dapat sejalan dengan pesan yang telah disampaikan. (Red)