Disebut Cacat Hukum, SK PJ Sekda Lebong Dibatalkan Kemendagri
Bengkulu-Lebong, Temporatur.com
Dalam Perjalanan pada Polemik dua lisensi jabatan Pj Sekretaris Daerah (PJ sekda) di Kabupaten Lebong nampaknya ditanggapi Cepat oleh Ditjen Otda Kemendagri pada Jumat (8/11/2024).
Pada kesempatan tersebut Ditjen Otda Kemendagri mengundang unsur pimpinan DPRD kabupaten Lebong, Pelaksana tugas Bupati Lebong dan Pelaksana tugas Gubernur Bengkulu untuk rapat bersama membahas polemik yang merugikan tatanan birokrasi yang berdampak negatif pada Kabupaten Lebong.
Dampak negatif yang muncul akibat dualisme PJ sekda tersebutlah Terdapat beberapa kegiatan yang tidak bisa berjalan sehingga keuangan daerah menjadi terhambat.
Dalam menyikapi permasalahan tersebut, Ditjen Otda Kemendagri langsung mengambil tindakan tegas. Informasi yang terbaru yang dihimpun, Kemendagri membatalkan kedua PJ Sekda Lebong versi masing-masing baik Donni Swabuana ataupun Mahmud Siam. Dalam rapat tersebut kemendagri menilai kedua PJ Sekda tersebut cacat hukum.
Selaku Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen, saat dikonfirmasi oleh salah satu awak media via telepon Jumat malam.
Dikatakan Carles, karena terdapat 2 versi Pj Sekda di Kabupaten Lebong, Kemendagri memutuskan untuk membatalkan keduanya, baik Mahmud Siam ataupun Donni Swabuana.
“Dalam hal ini Kemendagri menilai kedua nama tersebut menurut Kemendagri cacat hukum menjabat sebagai Pj Sekda. Untuk itu, Kemendagri memerintahkan Pelaksana tugas Bupati Lebong untuk segera mengusulkan 3 nama ke Kemendagri untuk dipertimbangkan dan ditunjuk sebagai Pelaksana Harian Sekretaris Daerah (Plh Sekda) Lebong guna mengisi kekosongan sembari menunggu Pj Sekda yang baru, ungkapnya
“Itu hasil rapat kita bersama Ditjen Otda Kemendagri tadi. Pj Sekda atas nama Donni Swabuana ataupun Mahmud Siam dinyatakan batal, keduanya dinilai cacat hukum,” ujar Carles.
Dia menambahkan, sebenarnya tujuan pihaknya ke Kemendagri bukan hanya membahas permasalahan dualisme Pj Sekda saja, tapi juga ada beberapa hal lain yang menyangkut kebijakan yang diambil Pelaksana tugas bupati tidak lama ini yang menimbulkan polemik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong. Seperti, menggantikan Pelaksana tugas Kepala Dinas, Kepala Puskesmas dan sejumlah Pelaksana Harian Kepala Desa yang menurut pihaknya melebihi batas kewenangan Pelaksana tugas Bupati.
Namun, karena waktu yang begitu singkat akhirnya pihak Kemendagri menjadwalkan untuk menggelar kembali membahas permasalahan tersebut pada Senin 11 November mendatang.
“Karena tadi tidak cukup waktu, Senin ini kita rapat lagi bersama Ditjen Otda Kemendagri untuk membahas hal tersebut. Nanti yang dilibatkan masih sama seperti hari ini, yakni, Pelaksana tugas Bupati Lebong, Pelaksana tugas Gubernur Bengkulu dan unsur pimpinan DPRD Lebong,” Jelasnya.**
(MR)