Kabupaten Bekasi – Temporatur.com
Viralnya pemberitaan di berbagai Media Online baik lokal maupun Nasional, tentang salah satu Kantor Desa di Kecamatan Babelan yang disegel. Buruknya tentang kinerja Kepala Desa di mata lembaga Pemerintah Desa dan masyarakat Desa Pantai Hurip, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Persoalan demi persoalan kerap terjadi di Desa tersebut, seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Suwandi kedapatan tengah berpesta miras dan berjudi di kantor Desa. Pemotongan Honor lembaga pemerintah Desa juga menjadi masalah, yang berakhir dengan penyegelan kantor Desa dan kantor Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Namun, pada Jumat 26 Januari 2024, ada pemberitaan di salah satu media online yang menyatakan bahwa permasalahan di Desa tersebut telah diselesaikan secara musyawarah di Kantor Kecamatan.
Hal ini mengejutkan karena menurut pengakuan belasan perangkat Desa yang honor mereka dipotong dan kepala Desa yang dipecat, persoalan tersebut belum diselesaikan dan belum ada kesepakatan secara tertulis. Tidak semua pihak yang terlibat hadir dalam musyawarah tersebut, sehingga diduga ada kejanggalan.
Salah seorang BPD mengatakan, “Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari sumber di Kecamatan, pada musyawarah tersebut turut hadir kepala desa, sekretaris desa, dan disaksikan oleh Waka Polsek Babelan, serta perwakilan dari Polres Bekasi. Namun, belum ada kesepakatan secara tertulis. Dari belasan lembaga pemerintah Desa, hanya 3 orang yang hadir, dan mereka pun terkesan dipaksa, karena sebenarnya belum ada penyelesaian yang jelas.”,cetusnya, Jumat,(26/01/2024).
Dalam pantauan awak media terdapat beberapa kejanggalan. Penyelesaian permasalahan belum dilakukan secara bertanggung jawab dan adil. Hal ini tampak dari ketidakhadiran beberapa pihak yang berperan penting dalam musyawarah tersebut. Tanpa adanya kesepakatan tertulis, sulit untuk meyakinkan masyarakat bahwa permasalahan sudah diselesaikan dengan baik.
Pemerintah Desa Pantai Hurip, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi seharusnya menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui dan berpartisipasi dalam setiap keputusan yang berpengaruh terhadap Desa mereka. Oleh karena itu, penutupan opini publik dan pemberitaan yang tidak objektif dapat merugikan masyarakat dan menciptakan ketidakpercayaan terhadap pemerintah Desa.
Salah satu narasumber dari tokoh pemuda Desa Pantai Hurip yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, bahw dalam menghadapi permasalahan ini, kami mengharapkan pemerintah Desa Pantai Hurip dapat berupaya memperbaiki kinerja dan meningkatkan komitmen mereka dalam menyelesaikan masalah yang terjadi. Pihak berwenang harus melaksanakan tugasnya dengan itikad baik dan memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil didasarkan pada pertimbangan yang adil dan transparan, ujarnya.
“Kami juga mengimbau kepada semua pihak terkait, termasuk lembaga pemerintah Desa, Kecamatan, dan Polres Bekasi, untuk melakukan investigasi menyeluruh terkait dugaan penutupan opini publik dan penyelesaian tidak adil terhadap permasalahan di Desa Pantai Hurip. Transparansi adalah kunci untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan memastikan pelayanan yang adil dan berkualitas bagi seluruh warga Desa,tuturnya.
“Dalam hal ini, kami berharap agar pemerintah Desa Pantai Hurip dapat belajar dan memperbaiki kinerja mereka secara keseluruhan. Pengawasan yang ketat dan partisipasi aktif dari masyarakat juga sangat penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
Dikatakan narasumber tersebut bahwa Desa memiliki tanggung jawab yang besar dalam menjalankan tugas mereka untuk melayani dan melindungi kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, kami berharap agar pemerintah Desa Pantai Hurip dapat memberikan penjelasan yang jelas dan memastikan bahwa semua permasalahan yang ada akan diselesaikan dengan baik dan adil., tandasnya.(**)
Reporter: Madrawi















