Pemeriksaan Secara Maraton Ungkap Kasus Tol Japek oleh Kejagung

Pemeriksaan Secara Maraton Ungkap Kasus Tol Japek oleh Kejagung
Kapuspenkum Kejagung RI,Dr.Ketut Sumadena

Jakarta ||Temporatur.com

Pada Rabu, 27 Desember 2023, Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan kembali terhadap satu orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bertugas dalam pelaksanaan pemeriksaan ini, melalui keterangan Kapuspenkum Kejagung Dr.Ketut Sumedana, Rabu, (27/12/2023).

“Saksi yang diperiksa adalah E, yang merupakan vendor pembuatan pagar proyek tersebut. Tujuan dari pemeriksaan saksi ini adalah untuk memperkuat elemen pembuktian dan melengkapi dokumen-dokumen terkait dengan perkara ini, yang melibatkan tersangka DD, YM, TBS, dan SB, terang Ketut Sumedana

Kejaksaan Agung, dalam pelaksanaan tugasnya, memiliki tanggung jawab serius dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di Indonesia. Oleh karena itu, proses pemeriksaan terhadap saksi ini dilakukan dengan professional dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

‘Dalam tindak pidana korupsi, pembuktian menjadi kunci utama dalam menjamin keadilan. Oleh karena itu, pemeriksaan terhadap saksi dilakukan untuk memastikan bahwa semua informasi relevan dan fakta yang terkait dengan perkara ini dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Bacaan Lainnya

Kejaksaan Agung juga memiliki tanggung jawab untuk melindungi kepentingan masyarakat umum dan negara. Dalam hal ini, perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat harus ditangani secara adil dan transparan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum menyampaikan juga bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung dalam melakukan penyidikan yang cermat dan objektif terhadap perkara ini. Kejaksaan Agung bertujuan untuk mengungkap kebenaran seutuhnya dan menindak pihak-pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut, pungkas Ketut Sumedana. (Red)

 

Sumber : Kapuspenkum Kejagung RI

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *