Firly Bahuri Ketua KPK RI
Jakarta -Temporatur.com
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menyiapkan Rancangan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ari Dwipayana, Koordinator Staf Khusus Presiden, mengatakan bahwa Kemensetneg telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Firli Bahuri pada Kamis (23/11) pukul 17.00 WIB di Sekretariat Negara.
Sebagai tindak lanjut atas surat tersebut, pihaknya menyusun Rancangan Keppres pemberhentian sementara Ketua KPK dan juga penetapan ketua sementara yang akan diserahkan kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
“Keppres tersebut akan mengatur mengenai pemberhentian sementara Ketua KPK dan pengangkatan Ketua KPK sementara,” ujar Ari Dwipayana, seperti ditutup dari Anntara.
Terkait dengan siapa yang akan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) pengganti Firli, Ari menyebut bahwa figur tersebut berasal dari salah satu pimpinan KPK saat ini yang akan diputuskan oleh Presiden Jokowi.
Penyerahan Rancangan Keppres ini dilakukan setelah Presiden mendapatkan kesempatan untuk menandatangani dokumen tersebut.
Rancangan Keppres ini disusun berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Setelah disetujui, Kemensetneg akan menyerahkannya kepada Presiden Jokowi untuk ditandatangani,tukasnya
Ari juga menjelaskan bahwa saat ini Presiden sedang melakukan kunjungan kerja di Papua Barat dan nantinya akan melanjutkan perjalanan ke Kalimantan Barat. Namun, malam ini Presiden dijadwalkan kembali mendarat di Jakarta. Oleh karena itu, penyerahan Rancangan Keppres akan dilakukan setelah Presiden tiba di Jakarta, terang dia.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri didasarkan pada Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Ari juga menjelaskan bahwa penyerahan Rancangan Keppres akan dilakukan setelah Presiden tiba di Jakarta. Hal ini menegaskan bahwa proses pengesahan dokumen tersebut tetap dilakukan dengan profesionalisme sebagaimana tuntutan jabatan presiden. (Red)














