Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Dugaan TPK dan TPPU BTS Kejagung Periksa 5 Orang Saksi

Dugaan TPK dan TPPU BTS Kejagung Periksa 5 Orang Saksi

  • account_circle Suryo S
  • calendar_month Kamis, 2 Nov 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Foto Istimewa

Foto Istimewa

Jakarta- Temporatur.com

Pada Kamis, 2 November 2023, Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika antara tahun 2020 hingga 2022.

Kelima orang saksi tersebut adalah GTHS selaku Project Director Konsultan Office, DA selaku Direktur Utama PT Eltran Indonesia, A selaku Managing Partner ANG Law Firm, PL selaku Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) BAKTI, dan WBF selaku Sales Manager PT Sarana Global Indonesia. Semua saksi ini diperiksa dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara yang sedang berlangsung atas nama tersangka EH dkk.

Pemeriksaan ini dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk memastikan adanya bukti yang kuat terhadap dugaan TPK dan TPPU yang terjadi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukungnya oleh BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam rentang waktu tahun 2020 hingga 2022. (Red)

Sumber : Kapuspenkum Kejagung RI

  • Penulis: Suryo S

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less