
Jakarta- Temporatur.com
Pada Kamis, 2 November 2023, Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika antara tahun 2020 hingga 2022.
Kelima orang saksi tersebut adalah GTHS selaku Project Director Konsultan Office, DA selaku Direktur Utama PT Eltran Indonesia, A selaku Managing Partner ANG Law Firm, PL selaku Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) BAKTI, dan WBF selaku Sales Manager PT Sarana Global Indonesia. Semua saksi ini diperiksa dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara yang sedang berlangsung atas nama tersangka EH dkk.
Pemeriksaan ini dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk memastikan adanya bukti yang kuat terhadap dugaan TPK dan TPPU yang terjadi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukungnya oleh BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam rentang waktu tahun 2020 hingga 2022. (Red)
Sumber : Kapuspenkum Kejagung RI















