
Jakarta – Temporatur.com
Pada Kamis, 2 November 2023, Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan komoditas timah di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, dari tahun 2015 hingga 2022.
Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Ujar, Kepala Pusat Penerangan Kejagung RI I Ketut Sumdena dalam keterangan rilisnya yangg diterima oleh media, Kamis, (02/11/2023).
Nama- nama saksi yang diperiksa diantaranya :
E, selaku Kepala Seksi Eksploitasi dan Konservasi DPE Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2015 hingga 2019.
NR, selaku Kepala Seksi Pengelolaan Wilayah Tambang DPE Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2015 hingga 2019.
RH, selaku Kepala Sub Bagian Keuangan DPE Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2015 hingga 2019.
R, selaku Kepala Seksi Pasca Tambang DPE Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2015 hingga 2019.
L, selaku Kepala Seksi Pengelolaan Sumber Daya Mineral DPE Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2015 hingga 2019.
YG, selaku Kepala Bidang Bina Usaha DPE Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2015 hingga 2019.
AS, selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2020.
EB, selaku Kepala Bidang Pertambangan Umum DPE Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2015 hingga 2019.
– R, selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2019.
Kesembilan orang saksi tersebut diperiksa dalam rangka penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan komoditas timah di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkap pemberkasan dalam perkara tersebut, ungkapnya. (Red)
Sumber : Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI.















