Lurah Cilincing Terbitkan Surat Himbauan

Lurah Cilincing Terbitkan Surat Himbauan

Jakarta-Temporatur.com || Melalui surat edaran yang di tanda tangani Lurah Cilincing, Jakarta Utara. Sarmudi, S.STP tertanggal 19 Oktober 2023.

Menghimbau warga untuk tidak mendirikan bangunan diatas bantaran Kali Cakung Drain, Cilincing, Jakarta Utara. Dalam surat edaran tersebut jelas pihak Kelurahan Cilincing akan memberikan sanksi bagi siapa pun yang dengan sengaja mendirikan bangunan di atas bantaran Kali Cakung Drain, sepanjang Jalan Inspeksi, Cilincing, Jakarta Utara. Karena jelas itu melanggar Peraturan Daerah, Provinsi Ibukota Jakarta, nomor 8 Tahun 2007 Tentang ketertiban umum.

Dengan diterbitkan surat edaran tersebut sudah sepatutnya jajaran Kelurahan Cilincing di berikan apresiasi atas kinerja-nya dalam mendukung Peraturan Daerah. Dan sebagaimana tertuang dalam edaran tersebut jelas instansi terkait akan memberikan sanksi bagi siapa saja yang atau dengan sengaja memanfaatkan lahan bantaran. Mengingat bangunan di kawasan tersebut kerap dimanfaatkan bagi oknum yang tidak bertanggung jawab dengan membiarkan bangunan di atas bantaran menjadi tempat hiburan malam.

Setali tiga uang, jika upaya pihak Kelurahan Cilincing untuk menertibkan bangunan yang melanggar tanpa ke ikut serta-an pihak lainya. Dalam hal ini jajaran tiga Pilar wajib mendukung penertiban bangunan yang melanggar. “Pihak Kelurahan dan Kecamatan, hingga tingkat kota sudah melakukan pendataan. Yang selanjutnya akan dilakukan tindakan sesuai prosedur,” jelas Sarmudi, S.STP melalui pesan singkat. Terkait bangunan di atas lahan sempadan yang di aliri arus listrik “saya akan berkoordinasi dengan pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN),” sambung Sarmudi, S.STP.

(Lie)

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *