Breaking News
light_mode
Beranda » Parlementaria » Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi Nota Penjelasan Dani Ramdan mengenai Raperda APBD 2023

Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi Nota Penjelasan Dani Ramdan mengenai Raperda APBD 2023

  • account_circle Suryo S
  • calendar_month Selasa, 19 Sep 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Keterangan gambar : PJ.Bupati Dani Ramdan menyampaikan pemaparan Nota Penjelasan Terhadap Raperda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Keterangan gambar : PJ.Bupati Dani Ramdan menyampaikan pemaparan Nota Penjelasan Terhadap Raperda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Bekasi – Jabar || Temporatur.com

Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan, dengan memaparkan rencana alokasi belanja daerah kepada anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

Sidang tersebut bertujuan untuk menyampaikan nota penjelasan dari Bupati mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2023. Sidang ini dilaksanakan di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, yang berlokasi di kompleks Plaza Pemda Bekasi, Sukamahi, Cikarang Pusat pada Selasa, 19 September 2023.

Menurut Dani Ramdan, alokasi Belanja Daerah telah meningkat menjadi 287,63 miliar rupiah. Jumlah ini merupakan perubahan dari alokasi semula, yang sebesar 6,87 triliun rupiah menjadi 7,16 triliun rupiah lebih.

“Dengan APBD sebesar 7,16 triliun ini, Kabupaten Bekasi mencatat sejarah tertinggi,” jelas Dani dengan bangga. Sebelumnya, Kabupaten ini pernah mencapai angka 7 triliun rupiah, hanya berbeda dalam penulisan koma dan angka, namun itu terjadi sebelum pandemi COVID-19 melanda. Kami berharap bahwa pada tahun 2024 nanti, angka ini terus meningkat.

Anggaran sebesar 7,16 triliun lebih tersebut akan dialokasikan untuk belanja operasional, modal, belanja tidak terduga, dan belanja transportasi,” tambah Dani.

Dani menjelaskan bahwa sebagian besar penambahan alokasi belanja daerah telah dialokasikan dalam perubahan APBD 2023, terutama dalam bidang pembayaran iuran BPJS dan kegiatan lainnya yang telah ditetapkan penggunaannya.

Sementara itu, dalam rancangan APBD 2023 juga terdapat penyesuaian dalam pembiayaan daerah sebesar 64,76 miliar rupiah. Jumlah ini merupakan penyesuaian dari alokasi semula sebesar 185,35 miliar rupiah menjadi 750,59 miliar rupiah lebih. Angka tersebut mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah.

“Dengan tersisa waktu yang tidak lama untuk tahun anggaran 2023, saya berharap agar DPRD dapat segera menetapkan APBD perubahan ini tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan. Hal ini diharapkan agar program-program yang terdapat dalam perubahan APBD 2023 dapat segera dilaksanakan dengan baik hingga akhir tahun ini,” tutup Dani dengan rasa optimis. (Red)

Sumber : Diskominfosantik Kab.Bekasi

  • Penulis: Suryo S

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Foto Istimewa

    Diskominfo Kabupaten Bandung Segera Bentuk KIM Pelajar Pertama di Indonesia

    • calendar_month Selasa, 12 Sep 2023
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Diskominfo Kabupaten Bandung Segera Bentuk KIM Pelajar Pertama di Indonesia

  • Program Desa Emas Dorong Pertumbuhan Ekononomi Desa Mandiri Melalui Kegiatan Golden Pitch – Demoday 2025

    • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Program Desa Emas Dorong Pertumbuhan Ekononomi Desa Mandiri Melalui Kegiatan Golden Pitch – Demoday 2025

  • Keterangan foto : Menjelang pelaksanaan Gawai Dayak Nasional 2025 yang akan berlangsung pada 20 hingga 25 Mei 2025 di Rumah Radakng, Kota Pontianak, panitia pelaksana bersama pihak keamanan dari PGD, Kepolisian Resor (Polres), dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) menggelar rapat koordinasi untuk memastikan kelancaran dan keamanan selama kegiatan adat dan budaya Dayak tersebut.(11/5).

    Gawai Dayak 2025 Siap Digelar: Panitia dan Aparat Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan dan Ketertiban

    • calendar_month Minggu, 11 Mei 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Gawai Dayak 2025 Siap Digelar: Panitia dan Aparat Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan dan Ketertiban

  • Yayasan Pandawa Putra Indonesia Ucapkan Terima Kasih atas Pemberian Daging Qurban dari Polresta Bandung

    • calendar_month Jumat, 6 Jun 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Kutawaringin, temporatur.com Dengan penuh rasa syukur dan terima kasih, Yayasan Pandawa Putra Indonesia menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Polresta Bandung atas kepedulian dan perhatian yang diwujudkan melalui pemberian daging qurban kepada yayasan kami.(6/6/2025). SelanjutnyaKH Ronggo Sutrisno T, Berharap Presiden Prabowo Segera Selesaikan Kegaduhan Nasional Secara Adil dan TegasPolresta Bandung yang beralamat di Jalan Bhayangkara No. […]

  • KPUD Kabupaten Bekasi Gelar Penutupan Kirab Pilkada 2024

    • calendar_month Minggu, 17 Nov 2024
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    KPUD Kabupaten Bekasi Gelar Penutupan Kirab Pilkada 2024

  • Kejagung Belum Sidangkan LP 0086, Lq Indonesia Lawfirm Sebut Ada Kejanggalan?

    • calendar_month Jumat, 25 Agt 2023
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    LQ INDONESIA LAWFIRM PERTANYAKAN KEJAGUNG KAPAN LP 0086 INDOSURYA AKAN DISIDANGKAN?

    DAGELAN INDOSURYA BERLANJUT, SAKSIKAN SANDIWARA INDOSURYA DI PENGADILAN NEGERI TERDEKAT

    DAHSYAT KEKUATAN HENRY SURYA DAN SURYA EFFENDY, LP 0086 SUDAH TAHAP 2 DARI 13 MEI 2023 SUDAH 3 BULAN LEBIH BELUM DISIDANGKAN, ADA APA?

    Pers Release LQ Indonesia Lawfirm, Jakarta 24 Agustus 2023

    Koperasi Indosurya sebuah kasus fenomenal yang dikawal langsung oleh LQ Indonesia Lawfirm, lagi-lagi ada kejanggalan. Ada apa? Diketahui bahwa 13 Mei 2023, LP 0086 Indosurya yang merupakan LP tipe A, dugaan pemalsuan dokumen Koperasi Indosurya, sudah dilakukan penyerahan berkas perkara dan terdakwa dari kepolisian ke kejaksaan, namun sudah 3 bulan berlalu, tidak kunjung disidangkan.

    Ditanyakan kepada Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH “berdasarkan Kuhap Jaksa maksimal melimpahkan berkas untuk disidangkan dalam waktu 20+30 hari. Namun, karena ada pasal TPPU maka bisa ditambah maksimal 30 + 30 hari lagi yaitu total 110 hari. Kurang lebih akhir Agustus paling lambat sudah harus disidangkan, jika melebihi tanggal tersebut maka dipastikan kejaksaan sudah melawan hukum acara pidana.”

    Lebih lanjut Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH meragukan kredibilitas dan integritas kejaksaan, “jika sengaja tidak di sidangkan segera maka dipastikan adanya dugaan untuk penghindaran pidana, dengan mengulur waktu. Sudah di peringatkan oleh LQ Indonesia Lawfirm bahwa dugaan pidana pemalsuan dilakukan Henry Surya di 2012 akan daluwarsa penuntutan di 2024. Sehingga jika tidak segera dituntut, dipastikan Terdakwa Henry Surya bisa bebas secara hukum formiil karena sudah daluarsa penuntutan. Biasanya seminggu, dua minggu sudaj disidangkan ini sudah 3 bulan tidak kunjung disidangkan ada apa kejagung? Bukankah berkas sudah lengkap?”

    Lebih lanjut LQ Indonesia Lawfirm mempertanyakan kenapa Henry Surya tidak kunjung dieksekusi aras putusan MA atas dugaan pidana perbankan, dan dipindah ke lapas Salemba?

expand_less