Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Berita » Kefas Hervin Devananda STh : Negara Tidak Boleh Kalah Menghadapi Kelompok Intoleran di Depok

Kefas Hervin Devananda STh : Negara Tidak Boleh Kalah Menghadapi Kelompok Intoleran di Depok

  • account_circle Suryo S
  • calendar_month Senin, 18 Sep 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kota Bogor – Jawa Barat

Temporatur.com

Bicara hubungan toleransi Umat Beragama di beberapa daerah Indonesia memang masih jauh dari harapan, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama mensosialisasikan Moderasi Beragama sebagai Program merukunkan hubungan toleransi antar umat beragama yang sedemikian masif dan gencar di seluruh wilayah hukum Indonesia, akan tetapi kita di kagetkan oleh sebuah kejadian yang tak jauh dari jakarta yaitu Cinere Depok dimana satu hari yang lalu (sabtu,16/09) di daerah cinere depok puluhan orang yang diduga massa Radikal menggruduk lokasi ibadah jemaat GBI Cinere Bellevue di Gandul, Depok, Jawa Barat (Jabar).

Menurut Kefas Hervin Devananda,S.Th yang dihubungi oleh awak media melalui saluran WA nya mengatakan  bahwa hak untuk beribadah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing adalah hak konstitusi yang melekat kepada setiap warga negara kata pria yang juga aktivis Ormas belanegara kepada awak media.

Lebih lanjut menurut Pria yang biasa di Sapa Romo Kefas “IMB hanya dibutuhkan untuk pembangunan rumah ibadah. Sedangkan untuk kapel atau rumah doa, perlakuannya sama seperti musholla, tidak perlu IMB,katanya lagi ”  Minggu (17/9/2023).

“Negara tidak boleh kalah dalam menghadapi kelompok intoleran. Saya dalam hal ini mengapresiasi  kepada Kapolres Depok dan Komandan Kodim Depok yang saya terima informasinya telah berkomitmen untuk menjamin keamanan dan keselamatan umat yang beribadah. Dan mohon untuk menindak tegas mereka yang melanggar konstitusi dengan menghalangi orang beribadah, ujarnya kepada awak media melalui saluran WA

(Red)

  • Penulis: Suryo S

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polsek Kalideres Amankan Dua Pelaku Jambret

    • calendar_month Kamis, 5 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Polsek Kalideres Amankan Dua Pelaku Jambret

  • Mengusung tema Perangi Hoax dan Sukseskan Pemilu 2024, MOI Bekasi Raya Gelar Rakerda ke Dua

    • calendar_month Minggu, 24 Sep 2023
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Bekasi – Jawa Barat Temporatur.com SelanjutnyaProyek Galian Kabel Bawah Tanah di Empat Wilayah Cikarang Timur, Kecamatan dan Kelurahan Sampaikan KeteranganPerkumpulan Media Online Indonesia DPC Bekasi Raya gelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) yang ke dua tahun 2023, dengan tema “Perangi Hoax dan Sukseskan Pemilu 2024” acara itu digelar di Griya Siliwangi Bogor Jawa Barat. Ketua Panitia […]

  • Pimpin Peringatan HAN ke-42, Bupati Taput Ajak Kolaborasi Lindungi Anak Demi Indonesia Emas 2045

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • account_circle Suryo Sudharmo
    • 0Komentar

    Taput – Temporatur.com |Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara terus mempertegas komitmennya dalam menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak. Komitmen tersebut tercermin saat Bupati Tapanuli Utara, Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si., M.Si., memimpin Upacara Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke-42 Tahun 2026 di Lapangan Gereja HKBP Sabungan, Kecamatan Siborongborong, Kamis (23/7/2026). ‎ ‎Dalam kesempatan tersebut, Bupati […]

  • Keterangan foto: AA LaNyalla Mahmud Mattalitti

    66 Tahun Dekrit Presiden: Sebuah Peta Jalan

    • calendar_month Sabtu, 5 Jul 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Hari ini, 5 Juli 2025, genap 66 tahun peristiwa bersejarah saat Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden untuk kembali ke UUD 1945. Dekrit yang dikeluarkan melalui Keputusan Presiden Nomor 150 Tahun 1959 itu berisi pembubaran Badan Konstituante hasil Pemilu 1955 dan penggantian konstitusi dari UUD Sementara 1950 untuk kembali ke UUD 1945.

  • Keterangan foto : Korupsi Sambungan Air PDAM Tirta Bhagasasi, Kejari Kabupaten Bekasi Tetapkan 3 Pejabat Jadi Tersangka

    Rekening Nonprosedural Tirta Bhagasasi: LSM Baladaya Desak Kejari Bongkar Aliran Dana Rp4,5 Miliar dan Dugaan Enabler

    • calendar_month Jumat, 18 Sep 2026
    • account_circle Suryo
    • 0Komentar

    Rekening Nonprosedural Tirta Bhagasasi: LSM Baladaya Desak Kejari Bongkar Aliran Dana Rp4,5 Miliar dan Dugaan Enabler BEKASI — Temporatur.com Perkara dugaan rekening nonprosedural di lingkungan Perumda Tirta Bhagasasi pada Bank BJB Syariah kembali menjadi sorotan. LSM Baladaya mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi mengusut perkara tersebut secara menyeluruh dan tidak berhenti pada tiga tersangka yang […]

  • Kecamatan Cibitung Adakan Sosialisasi dan Edukasi Bahaya Narkoba dikalangan Remaja

    • calendar_month Jumat, 21 Jul 2023
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Kecamatan Cibitung Adakan Sosialisasi dan Edukasi Bahaya Narkoba dikalangan Remaja

expand_less