Purwakarta – Jawa Barat
Temporatur.com
Sebuah pekerjaan atau kegiatan pembangunan yang anggarannya dari pemerintah, sejatinya wajib memasang papan informasi kegiatan,karena menyangkut Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Sebagaimana disebutkan dalam UU No 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik,menegaskan, dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari,memperoleh dan menyimpan informasi.
Dimana,dalam pekerjaan pembangunan gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Komunitas yang berlokasi di Kp.Babakan jati rt 10 rw 04,Desa Cikadu,Kecamatan Cibatu,Kabupaten Purwakarta,terlihat jelas dalam pembangunannya tidak memasang papan informasi kegiatan yang secara gamblang menyebutkan pagu
anggaran, waktu pelaksanaan dan pelaksananya.Namun yang terpasang hanya spanduk yang menyebutkan bahwa pembangunan Gedung BLK Komunitas ini berasal dari Pokir Anggota DPR RI bekerjasama dengan Kemenaker RI Tahun 2023.
Pimpinan Yayasan Al-Barokah Ustad Aan kepada awak media mengatakan,bahwa pembangunan BLK Komunitas tersebut kami ajukan menggunakan data Yayasan Al-Barokah,namun yang mengurusnya Pak Rukman wiguna alias Ucok,dan jumlah pengajuannya saya tidak ingat.
“Biar lebih jelas silahkan temui Ucok,karena beliau yang paham tentang proyek tersebut,dan kebetulan beliau yang mengajukannya,”ujarnya.
Lanjut Ustad Aan menyampaikan,bahwa Yayasan miliknya hanya memfasilitasi dokumen saja,adapun pelaksanaan pekerjaan di lapangan urusannya pak Ucok,dan saya melakukan ini semata-mata untuk kepentingan orang banyak dan kemaslahatan umat.
“Lahan yang digunakan dalam pembangunan gedung BLK Komunitas ini,betul milik salah seorang warga Desa Cikadu,usahanya di Cikampek namanya Ibu Iis,beliau mewakafkan tanahnya sekaligus sebagai pemberi dana talang karena anggaran belum turun,”ungkapnya.
Sementara Utom salah seorang warga Desa Cikadu yang ikut bekerja pada proyek pembangunan BLK Komunitas ini membeberkan,bahwa “pekerjaan ini baru berjalan 1 minggu,adapun hal-hal yang menyangkut tekhnis silahkan
menanyakannya ke Pak Ucok,karena beliau pimpinan proyeknya,”jelasnya.
Memang proyek ini mengunakan dana talang, setau saya setelah 14 hari kerja dana dari pokir itu akan segera cair dan bisa digunakan ucap Utom.
Dari kutipan beberapa media online,
Saat awak media ini,menelusuri kelapangan dalam kroscek proyek tersebut.
Selain itu,Kepala tukang ,utom mengatakan,pengawas dan konsultan tidak ada yang di percayakan terhadap pekerja.dan gambar Di bawa tukang baja.ungkapnnya
Hal tersebut , Pekerjaan hampir lebih 60 hari,lanjutnya utom menjelaskan,Spek pekerja tiap hari sebelum bekerja dan sesudah bekerja di kirim kemennaker pusat
Menurut utom,lahan yang sedang dibangun ini,pemilik iis,yang sudah di wakaf terhadap. Ibu iis, luas tanah 226 meter persegi.
Ironisnya,saat awak media mengambil dokumentasi ,papan proyek tidak ada, akhirnya langsung di pasang pihak pekerja.
Terkait pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) Di Kampung Cijati RT10 RW04 Ds Cikadu Kec Cibatu kab Purwakarta Jawa Barat ,dalam Pengadaan tanah wakaf yang di pakai dan di peruntukan bangunan (BLK)
Pembangunan (BLK) Yang berdiri di tanah wakaf dari Nanang ke Yayasan Al-Barokah Pimpinan Ustd Aan Suparman Dengan luas ukuran Tanah 25×14 M seluas 322M sudah jelas Mendapatkan Persetujuan dari Pihak-pihak aparatur Desa Cikadu, Termasuk PJS Ds Cikadu Yang telah mendatangi Surat Peryataan Ikrar wakaf,, Bantuan Dana Yang Bersumber Dari APBN Sebesar 500 JT Melalui Aspirasi Anggota DPR-RI Drg.Putih Sari Sudah tersalurkan sesuai dengan prosedur yang di arahan Kemenaker kepada pihak pengelola (BLK) melalui Yayasan Al-Barokah
Menurut pekerja yang tidak mau di sebutkan namanya,salah satu calon kades cikadu lukman/ ucok yang mengajukan proyek tersebut ke salah satu partai.
Sampai berita ini di turunkan belum berhasil di. Konfirmasi terhadap ucok,ketua yayasan
(Team Red)















